Pengacara Brigadir J soal Bharada E: Saya Sudah Tahu Isi Otaknya

Sudah mengusulkan sejak awal

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permintaan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator  atau saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

Terkait hal ini, Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan responsnya.

“Memang sudah saya lihat muka dari Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh,” terang Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dia menuturkan, dirinya memang sejak awal meminta agar Bharada E dilindungi supaya bisa dijadikan justice collaborator.

“Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung, supaya dia dijadikan justice collaborator. Karena saya melihat muka orang saja, sudah ngerti isi otaknya,” terangnya.

Baca Juga: Beri Perlindungan Penuh, LPSK Kirim Staf Kawal Bharada E di Bareskrim 

1. LPSK kabulkan permohonan Richard Eliezer

Pengacara Brigadir J soal Bharada E: Saya Sudah Tahu Isi OtaknyaAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Pol) Purn Achmadi di lain kesempatan memastikan, pengajuan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator diterima. 

Hal itu disampaikan oleh Achmadi usai pimpinan LPSK melakukan rapat pleno pada Senin (15/8/2022) di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Baca Juga: LPSK: Bila Bharada E Ubah BAP Lagi, Justice Collaborator Bisa Dicabut 

2. Ini pertimbangan LPSK

Pengacara Brigadir J soal Bharada E: Saya Sudah Tahu Isi OtaknyaWakil Ketua LPSK, Brigjen (Pol) Purn. Dr. Achmadi ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Tuntut Bareskrim Rp15 Miliar 

Ia menjelaskan, LPSK memberikan status saksi pelaku kepada Richard karena ia dianggap memenuhi kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2).

"Pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Tindak pidana itu yakni pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, tindak pidana seksual pada anak hingga tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Achmadi.

3. Pembunuhan Brigadir J tindak pidana yang dilakukan bersama-sama

Pengacara Brigadir J soal Bharada E: Saya Sudah Tahu Isi OtaknyaBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Baca Juga: LPSK Kini Singgung Ancaman yang Bikin Takut Istri Ferdy Sambo 

Di sisi lain, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga, bagi pelaku yang mau bekerja sama, dibutuhkan perlindungan agar keselamatannya tidak terancam.

"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim juga penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon (Bharada E) juga dinilai tak memiliki motivasi atas pembunuhan tersebut," kata dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya