Pengacara Lama Bharada E: Dua Hari Lalu Kami Diminta Mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu mantan pengacara Bharada E, M. Burhanuddin, mengungkapkan ihwal pencabutan kuasa hukum oleh Bharada E atau Richard Eliezer kepada dirinya. Dia mengatakan, pencabutan itu dilakukan sejak dua hari yang lalu.
"Kalau pencabutan (kuasa) awalnya, dua hari lalu kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," kata Burhanuddin, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Dia mengaku heran, sebab penolakannya untuk mundur justru berujung pada surat pencabutan kuasa yang disebut-sebut diketik dan ditandatangani oleh Bharada E.
"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga, kok sudah dicabut," katanya.
Baca Juga: Polri Pastikan Deolipa Yumara Tidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E
1. Belum pegang surat resmi
Dia mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya bersama Deolipa Yumara sudah bekerja secara profesional. Bahkan hingga Jumat, dirinya mengaku belum mendapatkan surat resmi atas pencabutan kuasa tersebut.
"Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi). Tetapi mungkin (dikirim) ke kantor Mas Cholid, tanggal 10 pencabutannya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan pencabutan kuasa yang dibuat pada 10 Agustus 2022 itu.
Ia mengatakan, kini, Bharada E telah menunjuk pengacara baru untuk mengawal kasusnya.
“Sudah (Bharada E sudah menunjuk pengacara lain),” kata Andi saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Tunjuk Ronny Talapesy Jadi Pengacara Gantikan Deolipa Yumara
2. Sebelumnya Burhanuddin dan Deolipa ditunjuk penyidik
Andi menjelaskan, Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada E pasca pengacara sebelumnya yang ditunjuk Irjen Pol Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Belakangan, pengunduran diri pengacara Bharada E itu disinyalir adanya ketidaksepahaman antara keduanya setelah Bharada E mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan, pasca pengacara awal yang ditunjuk tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” ujar dia.
3. Bharada E akan diperiksa Komnas HAM
Hal senada juga diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Berdasarkan info penyidik, Bharada E memang telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.
“Info dari penyidik betul (dicabut),” ujarnya.
Sementara itu, Bharada E akan menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob pada Jumat sore. Ia akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” ujar Dedi.
Baca Juga: Berbarengan, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E