Pengacara Ungkap Bharada E Dapat Perintah untuk Tembak Brigadir J

Pengacara baru Bharada E akui kliennya diperintah menembak

Jakarta, IDN Times - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.

"Iya mendapat perintah," kata Deolipa, kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan, perintah yang dimaksud berasal dari atasan. Namun ia tak merinci secara detail siapa atasan yang memberi perintah tersebut.

"Ya pasti atasannyalah, kan struktural," terang dia.

Sebelumnya, diberitakan IDN Times, polisi menetapkan tersangka baru terkait kematian Brigadir J. Tim Khusus (Polri) menangkap Brigadir RR terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.

“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bharada E Tanggung Kasus Sendiri, Komnas HAM: Ada Indikasi Intervensi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya