Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy jadi tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari

Jakarta, IDN Times - Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 lalu. Kini, kasusnya tinggal menunggu kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan 2 sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis (3/11/20202).

1. Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy MinahasaKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (Doc. IDN Times)

Kombes Zulpan menerangkan, hari ini merupakan hari ke-10 Irjen Teddy ditahan di Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan selama 20 hari sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Penanganan Irjen TM yang ditangani Polda Metro Jaya sejak tgl 24 yang lalu sudah dilakuan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan,” ujar dia.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Eks Wakapolda Lampung, Pernah Touring Pake Harley

2. Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy MinahasaKonferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pihaknya memaparkan, dari 11 tersangka itu, lima di antaranya merupakan anggota aktif Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

3. Teddy Minahasa terancam hukuman mati

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy MinahasaKonferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Adapun, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa menuturkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati, dan minimal 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Mukti menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemeriksaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Paralel

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya