Polisi Gelar Perkara Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya menggelar TKP untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18) hingga tewas.
Latif mengatakan, pada saat kejadian, keluarga korban dan pelaku sudah melakukan mediasi. Namun, hasil mediasi tidak tercapai.
1. Hasil pemeriksaan masih fifty fifty
Di sisi lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi juga sudah lengkap. Akan tetapi hasilnya masih fifty fifty.
“Pemeriksaan sudah lengkap, kenapa kami tidak tahan? Karena lihat TKP ini juga kami harus adakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena masih fifty fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini,” ungkap Latif, kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi, Pelaku Tolak Bawa ke RS
2. Kondisi TKP hujan dan licin
Editor’s picks
Latif menuturkan, pada saat kendaraan lewat yang dikemudikan oleh Eko Setio Budi Wahono, kondisi TKP hujan dan licin.
Pengemudi berjalan dengan kecepatan tinggi. Kemudian, kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa UI oleng dan jatuh.
“Kendaraan terus menghantam kendaraan depannya. Makanya kami lakukan gelar perkara,” ujar dia.
3. Gelar perkara dilakukan secara utuh
Adapun, gelar perkara dilakukan secara utuh untuk mengetahui hasil yang sebenarnya. Ia juga mengundang ahli untuk menentukan dan menyimpulkan hasil.
“Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita juga mencari CCTV sebetulnya,” terang dia.
Baca Juga: Purnawirawan Polisi yang Diduga Tabrak Mahasiwa UI Sudah Wajib Lapor