Polisi Tidak Temukan Pidana dalam Kematian Keluarga Kalideres

Kasus ini resmi ditutup

Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyimpulkan tidak ditemukan adanya pidana dalam kematian satu keluarga di Perumahan Citra Garden Extension 1, Kalideres, Jakarta Barat. 

"Dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan para ahli baik Labfor, doktor, Apsifor maupun legal opinion dari para ahli, dalam kasus Kalideres tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian 4 orang," kata Kombes Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022). 

Hengki menuturkan, polisi dan para ahli juga tidak menemukan motif atau alasan kematian empat orang berupa bunuh diri ataupun pembunuhan dengan alasan apapun. 

Dengan begitu, penyelidikan untuk kasus ini akan dihentikan atau kasus resmi ditutup. 

Sebelumnya, Kepala Instalasi Forensik RSCM, dr Ade Firmansyah menyimpulkan, penyebab kematian 4 keluarga yang terdiri dari Rudiyanto Gunawan (71), Renny Margaretha (69), Budiyanto Gunawan (68) dan Dian Apsari (42) disebabkan karena sesuatu yang wajar. 

"Sebab kematian Rudiyanto, akibat penyakit pada saluran cerna dan Renny kelainan payudara. Sedangkan Budi serangan jantung akut, dan Dian gangguan pernapasan disertai gangguan pernapasan kronis," terang Ade, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022). 

Sementara itu, dr Ade Firmansyah mengatakan, dari hasil feses empat jenazah, Budiyanto dan Dian masih mengkonsumsi karbohidrat dan serat. 

Sehingga, hal ini mematahkan kesimpulan kalau mereka meninggal karena kelaparan. 

"Hasil pemeriksaan feses, mengandung karbohidrat dan serat. Bersumber dari nasi, roti gandum dan sayur-sayuran," terang dia. 

"Kita nyatakan yang bersangkutan Budiyanto dan Dian telah makan 3 hari sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. Ditemukan analisa feses pada Budi dan Dian menyingkirkan asumsi mereka berdua karena kelaparan," jelasnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Hasil Akhir Penyebab Kematian Keluarga di Kalideres

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya