PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 Meningkat

Berlaku hingga 1 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 kembali melonjak. Pemerintah pun kembali menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kenaikan level PPKM tersebut berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dengan status PPKM level 2.

“Yang penting masyarakat dengan adanya peningkatan COVID-19 kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/7/2022).

1. Warga diminta lakukan vaksin dosis ketiga

PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 MeningkatWakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, masyarakat harus bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster.

“Disiplin, patuh dan taat dan mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster,” kata dia.

Salah satu poin penting bagi daerah dengan status PPKM level 2, yaitu area perkantoran non esensial tak bisa memaksimalkan kapasitas pekerjanya hingga 100 persen. Maksimal, di dalam kantor hanya boleh diisi hingga 75 persen dari kapasitas. 

"Bagi pegawai yang WFO (bekerja dari kantor) wajib sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar dari tempat bekerja," demikian isi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian, Senin, 4 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Puncak Covid Jakarta Pekan Depan, Wagub: Kami Minta Semua Pakai Masker

2. Jam operasional perbelanjaan

PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 MeningkatIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Kapasitas yang dibatasi juga berlaku di pusat kebugaran, penyelenggara ruang rapat dengan kapasitas besar.

"Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen," lanjut keterangan Inmendagri. 

Meski level PPKM dinaikkan, tetapi jam operasional pusat perbelanjaan tak ditutup lebih cepat. Berdasarkan Inmendagri, jam tutup operasional mal tetap pukul 22.00. Namun, kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga maksimal 75 persen. 

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 22.00," demikian isi Inmendagri. 

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

3. Kapasitas bioskop 75 persen

PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 MeningkatIlustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk. 

Bioskop pun tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas normal. 

Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya