Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin Holywings

Pemprov DKI sebut BKPM yang keluarkan izin usaha Holywings

Jakarta, IDN Times - Holywings Grup harus menelan pil pahit akibat menyentuh isu SARA dalam praktik promosi produknya. Puluhan gerai Holywings yang ada di Indonesia ditutup, baik yang sementara maupun permanen sejak akhir Juni 2022.

Hal ini berawal dari unggahan di media sosial Holywings Indonesia tentang promo minuman keras (miras) bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Promosi ini memberikan satu botol minuman keras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. 

Dalam marketing, promosi untuk mendongkrak penjualan maupun perhatian pengunjung adalah hal yang sah-sah saja dilakukan.

Namun, menggunakan nama yang merujuk pada identitas agama tertentu adalah sikap yang dinilai kurang sensitif. Apalagi, penggunaan nama tersebut digunakan untuk promosi minuman keras. 

1. Bermain di isu SARA, Holywings tak cukup hanya minta maaf

Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin HolywingsHolywings (IDN Times/Imam Faishal)

Tak lama setelah promosi itu diunggah, Holywings Indonesia pun mengeluarkan permintaan maaf terbuka. 

Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) mengenai promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.

“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam tim bagian promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," tulis Holywings melalui akun Instagram miliknya, @holywingindonesia.

Meski sudah meminta maaf, namun nasi telah menjadi bubur. Bermain dalam isu SARA tidak bisa selesai hanya dengan kata maaf. Pihak manajemen Holywings juga dinilai cuci tangan lantaran menumbalkan 6 karyawannya yang dinilai bertanggungjawab atas unggahan pemicu gejolak di masyarakat itu.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

"Ada enam orang yang kami jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Ketua Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, mengatakan, MUI sudah memaafkan apa yang dilakukan oleh Holywings. Akan tetapi, dia minta proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberi pembelajaran dan menjaga harmoni umat beragama di Indonesia.

“Soal Holywings sudah diproses hukum dan sudah minta maaf, tentu kami memaafkan. Tapi, soal proses hukum terus dilanjutkan untuk pembelajaran dan menjaga harmoni umat beragama di Indonesia,” terang Cholil saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Kasus Holywings

2. Gubernur Anies tutup 12 outlet Holywings di DKI Jakarta

Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin HolywingsGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Huru-hara Holywings nyatanya tak berhenti sampai pada proses hukum yang kini menjerat para karyawan yang dijebloskan ke penjara. Pada Senin (27/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengarahkan anak buahnya untuk menindaktegas Holywings.

Akan tetapi, alasan utamanya bukan karena isu SARA yang dibidani oleh tim promosi Holywings. Anies mencabut izin usaha 12 gerai atau outlet Holywings di DKI Jakarta lantaran ada permasalahan izin yang tak lengkap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin Holywings.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang artinya,  penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Untuk dapat menjual alkohol yang diminum di tempat, Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Baca Juga: DPRD DKI Kecewa Panggil Holywings sebab yang Datang Bukan Pemiliknya 

Baca Juga: Anies vs Holywings: Dari Langgar PPKM, Miras, hingga Ditutup Permanen

3. Izin Holywings bermasalah, Pemprov DKI tunjuk BKPM

Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin HolywingsDaftar atau login pengajuan IUMK/ui-login.oss.go.id

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dalam Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan para kepala dinas terkait dan manajemen Holywings, mengungkapkan bahwa KBLI yang digunakan Holywings dalam perizinan tidak sesuai dengan kegiatannya.

“Kasusnya mereka (Holywings) adalah klasifikasi baku yang mereka gunakan tidak sesuai dengan (kegiatan) yang dilakukan,” kata Benny, Rabu (29/6/2022).

Benny, menjawab pertanyan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni, mengatakan bahwa KBLI yang digunakan Holywings berada di golongan menengah tinggi.

“(Holywings) menengah tinggi. Artinya, dia sertifikat standar, tapi harus diverifikasi,” kata Benny.

Benny menuturkan, secara peraturan daerah, urusan izin memang menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Namun, sejak ada OSS RBA, produk izin dikeluarkan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Secara Perda, itu tanggung jawab saya, makanya saya bilang. Tapi secara sistem (izin usaha) di BKPM. Bahkan datanya harus satu per satu,” terangnya.

4. Manajemen Holywings angkat suara

Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin HolywingsGeneral Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara itu, General Manager Holywings, Yuli Setiawan mengatakan, izin bar dan restoran di DKI Jakarta hanya dilakukan melalui OSS. 

“Jadi sebenarnya, kalau kami sudah terverifikasi berarti sudah kami anggap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP gitu saja sih,” ujar dia usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).

Dia mengatakan, sistem OSS memang menjadi salah satu kemudahan dalam berinvestasi, tidak hanya bagi Holywings.

“Ya. Sebenarnya sekarang kemudahan berinvestasi itu kan ada sistem OSS, bukan hanya Holywings,” terang dia.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, Nur Afni Sajim, menilai, perizinan outlet Holywings harus diusut secara tuntas. Hal ini juga bisa menjadi catatan bagi restoran dan bar lain di DKI Jakarta yang menyalahgunakan izinnya.

“Restoran berbasis bar. Yang dikeluhkan Bu Ratu (Kepala DPPKUKM DKI) adalah dia tidak ada izin, sebagian tidak ada izin menjual miras, sebagian ada izin menjual miras, tapi tidak ada izin makan minum di tempat,” terangnya.

5. Pemprov DKI punya andil dalam beri rekomendasi izin usaha

Promo Miras Berbau SARA Buka Tabir Carut Marut Izin HolywingsRapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Manajemen Holywings, Rabu (29/6/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta punya andil dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sedangkan izin operasional resto dan bar dikeluarkan oleh BKPM.

“Tetapi perlu digarisbawahi, harus terverifikasi oleh Dinpar dan Dinas UMKM. Yang dikeluhkan oleh Bu Ratu adalah semua diskotik yang ada di DKI Jakarta itu terverifikasi mereka, tapi HW (Holywings) ini hebat sekali,” kata dia.

“Jadi tunggu rapat lanjutan, kita panggil Pak Wali Kota, kita panggil Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, kita panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal,” ucap dia.

Baca Juga: Baru Tutup Holywings, Anggota DPRD Sebut Pemprov DKI Cuma Pura-pura

Baca Juga: Ini Kata Wagub DKI Soal Nasib Karyawan Holywings Pasca Izinnya Dicabut

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya