Resmi Tersangka Suap MA, KPK Jelaskan Peran Hakim Agung Gazalba Saleh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.
1. Budiman dipidana selama lima tahun
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun.
“Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun,” terang Karyoto, di Gedung KPK, Senin (28/11/2022).
Adapun, putusan tersebut didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.
2. Pemberian suap dilakukan oleh pengacara
Editor’s picks
Pemberian itu diduga dilakukan oleh pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Namun, pembagian uang itu kini masih dalam pengusutan penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap MA
3. KPK telah menetapkan 10 orang tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT); dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).