Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal Ciptaker

UU Cipta Kerja berlaku limitatif

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah agar tidak melakukan propaganda terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3, jadi jangan sembarangan. Kalau ada menteri terkait bilang UU Ciptaker berlaku dengan menyatakan amar putusan nomor 4, itu namanya propaganda, keliru dan salah,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

1. UU Ciptaker bersifat limitatif

Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal CiptakerPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Said menerangkan, UU Cipta Kerja memang belum dibatalkan tapi pemberlakuan UU tersebut sifatnya terbatas sampai waktu dua tahun ke depan.

“Jadi limitatif. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembuat UU tidak melakukan perbaikan, maka sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi inkonstitusional permanen,” terangnya.

Artinya, lanjut Said, peraturan yang dicabut oleh MK akan berlaku kembali bila perbaikan tidak selesai dalam waktu dua tahun yang didahului revisi UU (Peraturan Pembentuk Perundang-undangan).

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

2. Pemerintah harus lihat amar putusan Nomor 7

Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal CiptakerKSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengatakan, pemerintah harus melihat amar putusan nomor 7 yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja.

“Partai buruh berpendapat sesuai Amar keputusan nomor 7 adalah mengikat. Karena disebutkan cacat formil, inkonstitusional, yang menyatakan untuk menangguhkan kebijakan strategis dan berdampak luas,” terang dia.

Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

3. PP Nomor 36/2021 tentang upah tak berlaku

Said Iqbal: Pemerintah Jangan Propagandakan Putusan MK soal CiptakerSejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2020). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Adapun terkait dengan amar putusan nomor 7 itu, Partai Buruh mengatakan salah satu yang menjadi turunan UU Ciptaker adalah PP Nomor 36/2021 tentang upah.

“PP 36/2021 tentang pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan ga boleh berlaku,” terangnya.

Dengan begitu, semua SK Gubernur se-Indonesia tentang penetapan UMP dibatalkan. Begitu pula dengan SK kepala daerah mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK).

“Kalau strategis ditangguhkan, maka (penetapan) UMK kembali ke UU Nomor 13 yang lama atau PP 78/2015,” tutur dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya