Siap Blokir, Kominfo Tak Takut Banyak Raksasa Digital Hengkang dari RI

Kominfo yakin raksasa digital akan daftar PSE

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan agar aplikasi yang beroperasi di Indonesia bisa dikenakan denda administratif apabila tak daftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menuturkan, saat ini pihaknya sedang merevisi Peraturan Pemerintah soal PNBP pada Kementerian Kominfo. Nantinya, akan dibuat aturan turunan yang mengatur sanksi berupa denda administratif.

“Sekarang kita lagi revisi PP PNBP Kominfo, turunannya terkait ini supaya denda administrasi bisa dikenakan. Selama ini, hanya teguran dan blokir. Karena kalau (motifnya) ekonomi pasti dia akan khawatir kalau didenda. (Namun) Semua aturan ada uji publiknya,” kata Semuel, di Kementerian Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Dia mengaku optimistis para raksasa digital akan mendaftar PSE. Sebab, jika tidak melakukan pendaftaran mereka terancam tak dapat lagi beroperasi di Indonesia.

“Kalau mereka lihat Indonesia sebagai mitra kerja dan lahan bagi mereka untuk berusaha, mereka harusnya sudah tahu itu (efeknya). Jangan sampai mereka tidak patuh,” ujarnya.

Di samping itu, Semuel juga mengatakan, tak khawatir jika para raksasa digital hengkang dari Indonesia. Sebab, sudah banyak aplikasi sejenis yang sudah ada dan dapat digunakan di Indonesia.

“Dan kita gak takut kalau mereka gak ada. Banyak (aplikasi) punya anak bangsa kok. Harapan kita mereka tetap mendaftar karena kan sudah ada di Indonesia,” kata dia.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pengaturan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik sesuai PM Nomor 5 tahun 2020, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet wajib mendaftarkan diri jika mempunyai kriteria sebagai berikut:

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya;
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya