Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Pandemik COVID-19 di Jakarta dianggap terkendali

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, belum dapat memastikan aturan mengenai libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dia menyebut masih menunggu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Nanti kan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, ya kami tunggu lah nanti sabar,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

1. DKI Jakarta menyesuaikan aturan yang baru

Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah PusatWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dipanggil pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mengenai keputusan gubernur yang terlanjur diteken Gubernur Anies Baswedan, Riza menyebut akan disesuaikan.

“Ya nanti itu kan kita sesuaikan lagi, itu kan setiap ada kebijakan ada revisi ada perubahan ya disesuaikan ya,” ujar dia.

2. Pandemik COVID-19 di Jakarta terkendali

Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra ini mengaku senang, sebab pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menandakan kondisi pandemik sudah cukup terkendali.

Riza juga mengatakan, indikator terkendalinya pandemik COVID-19 di Jakarta yang terlihat dari jumlah vaksinasi, serta angka kasus aktif. 

“Jakarta COVID-nya sudah luar biasa, sudah lebih dari 11,2 juta vaksinnya, kemudian COVID-nya turun terus, BOR-nya 4 persen, ICU 5 persen, kematian 0-1 per hari,” tuturnya.

3. Kemungkinan besar PPKM Level 2

Soal Aturan Libur Nataru, DKI Jakarta Masih Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah batal memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya