Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN 

Masih banyak langkah besar dan strategis yang bisa dilakukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), karena tak menjalankan sanksi administratif dalam pencemaran udara di Marunda, Jakarta Utara.

“Pencabutan KCN ini menunjukkan bahwa negara bisa bertindak, kok. Dan itu bisa impactful pada kepentingan warga,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, dalam Media Briefing, Selasa (21/6/2022).

Kendati, lanjut Jeanny, pencabutan izin KCN juga masih dipertanyakan. Sebab bersifat tetap atau sementara. Artinya, apakah izin ini bisa dikembalikan atau tidak.

Baca Juga: Warga Marunda Kena Abu Batu Bara, DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi

1. Pencabutan izin KCN hanya sebuah tindakan kecil dari Pemprov DKI

Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN Ilustrasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jeanny mengatakan, pencabutan izin PT KCN hanya sebuah tindakan kecil yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI bisa mengambil tindakan yang lebih besar lagi.

“Pencabutan izin KCN ini hanya tindakan kecil yang dilakukan pemerintah dibandingkan tindakan besar yang bisa diambil,” ujar dia.

Selain itu, Jeanny mengatakan, PT KCN bukan satu-satunya pelaku. Dia menuturkan, ada 21 PLTU di wilayah Banten yang menjadi faktor pencemar udara di Jakarta. 

“Anehnya, pemerintah masih memaksakan sembilan hingga 10 PLTU tambahan,” tutur dia.

2. KCN hanya satu dari sekian perusahaan pencemar udara

Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN Ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurut Jeanny, pemerintah seharusnya bisa melakukan langkah strategis dengan cara mencegah faktor pencemar, melalui kebijakan-kebijakan supaya tidak ada PT KCN yang lainnya. 

“PT KCN hanya satu dari sekian perusahaan penyebab pencemar, seberapa impactful sih pencabutan KCN saja. Tapi kalau dia bikin aturan, bikin pembatasan izin ramah lingkungan, maka tidak ada PT KCN lain lagi,” tutur dia.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, mencabut izin lingkungan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara.

Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena perusahaan pengelola pelabuhan bongkar muat di Marunda, Jakarta Utara, tersebut tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya, untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

3. Sanksi PT KCN karena belum melaksanakan kewajiban sanksi administratif

Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022, tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014, tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT Karya Citra Nusantara.

“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” tegas Asep, dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Cemari Udara, DLH DKI Jakarta Cabut Izin Lingkungan PT KCN

4. Dasar hukum pencabutan izin PT KCN

Soal Polusi Udara, Pemprov DKI Diminta Tak Hanya Cabut Izin PT KCN Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.

Asep mengatakan sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya