Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi Jika WhatsApp dkk Tak Daftar PSE

Sanski yang diberikan bertahap

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat akan berakhir ada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, jika belum mendaftar, sanksi terberat bagi para PSE itu adalah pemutusan akses atau diblokir sementara.

“Jadi mereka bisa tetap beroperasi kalau mendaftarkan. Meski sudah diblokir karena gak daftar, terus kalau dia daftar, maka akan dibuka lagi blokirnya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Media Center Kominfo, Selasa (19/7/2021).

Semuel mengatakan, pendaftaran PSE memang diberi tenggat waktu pada 20 Juli 2022 tepatnya pukul 23.59 WIB. Kemudian, pada 21 Juli 2022, Kemenkominfo akan melakukan review aplikasi mana saja yang belum mendaftarkan PSE. Review ini dilakukan dari 100 aplikasi yang mempunyai traffic terbesar terlebih dulu.

“Soal sanksi ada tahapannya. Diberikan oleh menteri, nanti kita beri masukan. Ada niatan apa gak (daftar PSE). Kami lakukan (review) yang traffic-nya paling besar dulu, 100 aplikasi atau website yang traffic-nya paling besar di Indonesia. Lalu masuk ke 1000 aplikasi, dan 10.000 aplikasi,” kata dia.

Selanjutnya, apabila aplikasi yang dimaksud belum melakukan pendaftaran, maka Kemenkominfo akan melayangkan teguran tertulis lebih dulu.

“Nah tanggal 21-nya kita me-review, jadi mereka yang belum daftar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda (kalau PP-nya sudah siap), atau memutuskan sementara (blokir),” ujar dia.

Blokir aplikasi itu akan dibuka apabila aplikasi sudah mendaftarkan PSE. Adapun pendaftaran PSE akan terus dibuka meski sudah lewat dari tenggat waktu.

Semuel berjanji, proses normalisasi aplikasi dari pemblokiran tak akan memakan waktu lama.

“Pemblokiran ini sementara, kalau mereka mendaftarkan kami cabut blokirnya. Namanya normalisasi. Begitu langsung terdaftar, langsung hilang dari mesin pemblokirnya,” kata dia.

Baca Juga: Telegram, MiChat, TikTok hingga Netflix Sudah Terdaftar di PSE

Baca Juga: Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya