Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau Tidak

Pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat ke alamat rumah

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sedianya sudah berlaku di 34 Polda di Indonesia. Kini, keberadaannya terus dimaksimalkan setelah tilang manual ditiadakan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Jumlah Pelanggar Lalin Masih Landai

1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat rumah

Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau Tidak(IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat rumah.

Apabila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi melalui website.

“Nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya,” kata Jhoni.

2. Cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak

Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau TidakIlustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Berikut cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

3. Sanksi bagi pelanggaran tilang elektronik

Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau TidakANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Untuk sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya