Viral Anak Polisikan Ibunya di Bekasi, Begini Kata Pelapor dan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rodiah, warga Kampung Gudang Huut, RT003/03, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disebut-sebut dilaporkan lima anak kandungnya sendiri.
Faktanya, polisi menyebut, anak pertama Rodiah bernama Sonya Susilawati, hanya meminta perlindungan hukum terkait harta warisan yang sudah diputuskan pengadilan.
“Belum (laporan), hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang, kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Wanita 72 tahun yang memiliki delapan anak itu, sebelumnya dituduh menggadaikan tanah senilai Rp500 juta. Lalu, polisi meminta Rodiah mendatangi kantor polisi untuk melakukan klarifikasi.
"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif.
Baca Juga: Tega, Lima Anak di Bekasi Laporkan Ibunya yang Lumpuh Gegara Warisan
1. Polisi meminta klarifikasi terkait sertifikat tanah
Kemudian, hasil klarifikasi dengan Rodiah beberapa hari lalu menunjukkan, Rodiah masih menyimpan sertifikat tanahnya dan dibawa kepada kepolisian.
“Hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu disimpan oleh Ibu Rodiah, dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami,” kata Arif.
Arif mengatakan, pihaknya akan menghubungi kembali anak pertama Rodiah, yaitu Sonya Susilawati, untuk memberikan keterangan terkait keberadaan sertifikat tanah tersebut.
2. Sonya, anak pertama Rodiah angkat bicara
Adapun, anak pertama Rodiah, Sonya membantah telah memperebutkan warisan dari orang tuanya.
“Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar,” kata Sonya saat dihubungi, Jumat (4/12/2021).
Lebih lanjut, dia menuturkan, harta warisan itu sudah diputuskan di Pengadilan Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” tutur Sonya.
3. Sonya pernah dilaporkan saudara kandungnya
Sonya juga mengaku dirinya pernah dilaporkan saudara kandungnya, Mohammad Syaogi dan Nurdiana Novita Pertiwi, serta ibunya sendiri, Rodiah, di Polsek Cibarusah sejak 2 Mei 2019. Dalam kasus hukum itu, Sonya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhamad Syaogi,” jelasnya.
Kendati, Sonya belum dapat mengungkapkan kasus apa yang dilaporkan saudara kandungnya tersebut.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh