Wagub DKI Bersyukur Jakarta Batal PPKM Level 2

Diminta patuh protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur pemerintah batal memberlakukan PPKM level 2 di wilayah Jabodetabek.

Namun begitu, dia meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga meski PPKM kembali ke level 1.

"Kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh satgas pusat, pemerintah pusat, tetap di level 1," kata Riza kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

1. Melaksanakan protokol kesehatan

Wagub DKI Bersyukur Jakarta Batal PPKM Level 2Ilustrasi kampanye menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Dia mengatakan, selain melakukan booster, untuk tetap dapat berkegiatan di luar ruang,  masyarakat juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami minta masyarakat tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

2. Aturan baru level PPKM di Jabodetabek

Wagub DKI Bersyukur Jakarta Batal PPKM Level 2ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Pemerintah mengubah lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali per Rabu (6/7/2022). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.

Padahal, di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2. 

"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, (6/7/2022). 

Baca Juga: Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 

3. Berlaku hingga 5 Agustus 2022

Wagub DKI Bersyukur Jakarta Batal PPKM Level 2Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Area lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali tak ada yang mengalami peningkatan level PPKM. Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa-Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang. 

Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"(Inmendagri) itu benar," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya