Wagub DKI Bersyukur PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?

Kondisi pandemik COVID-19 diklaim sudah terkendali

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur, karena pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Kami bersyukur, berterima kasih atas kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Politikus Partai Gerindra ini mengaku senang, sebab pembatalan PPKM Level 3 menandakan kondisi pandemi sudah cukup terkendali. Riza juga menyampaikan, indikator terkendalinya pandemi COVID-19 di Jakarta yang terlihat dari jumlah vaksinasi, serta angka kasus aktif. 

“Jakarta COVID-nya sudah luar biasa, sudah lebih dari 11,2 juta vaksinnya, kemudian COVID-nya turun terus, BOR-nya 4 persen, ICU 5 persen, kematian 0-1 per hari,” terangnya.

Baca Juga: Wagub DKI: Vaksin COVID-19 Booster Tak Mungkin Gratis

1. Pemprov DKI sesuaikan aturan

Wagub DKI Bersyukur PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyesuaikan aturan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah pusat terkait libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Kita akan sesuaikan. Semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas (pemerintah pusat),” kata Riza.

Kendati tidak jadi dibatasi oleh aturan PPKM Level 3, namun Riza tetap mengimbau kepada warga agar tidak terbawa euforia perayaan pergantian tahun atau libur akhir tahun. 

"Kita pahami dan mengerti di akhir tahun di masa libur seperti tahun-tahun sebelumnya selalu diikuti pertambahan penyebaran COVID-19. Kita (tetap) perlu hati-hati," terangnya. 

2. PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia

Wagub DKI Bersyukur PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Pemerintah batal memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021. 

3. Warga boleh bepergian saat libur Nataru asal tes COVID-19 dan telah divaksinasi 2 dosis

Wagub DKI Bersyukur PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Kenapa?Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Luhut mengatakan, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tinggal di rumah. Namun, bila dalam kondisi mendesak, warga tetap bisa bepergian ke luar kota dengan syarat harus sudah menerima vaksinasi dua dosis dan tes COVID-19. 

"Untuk syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes swab antigen dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan," ujar Luhut. 

Ia menambahkan, bagi orang dewasa yang sama sekali belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, maka mereka tak dibolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.

"Anak-anak juga dapat diajak melakukan perjalanan jarak jauh, tetapi dengan syarat harus melakukan tes swab PCR bila menumpang transportasi udara maksimal 3X24 jam sebelum berangkat. Atau tes swab antigen 1X24 jam sebelum berangkat bila menumpang transportasi laut atau darat," kata pria yang pernah menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) itu. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya