Wagub Riza Ajak Kepala Daerah Beri Masukan Nasib DKI Pasca-IKN Pindah

RUU ini membahas nasib Jakarta usai Ibu Kota Negara pindah

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut akan mengajak kepala daerah penyangga Jakarta dalam RUU kekhususan wilayah Jakarta, pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Riza menyebut, hal ini dilakukan agar daerah penyangga juga bisa memberikan masukan terkait undang-undang kekhususan ini. 

“Pak Gubernur sudah meminta jajaran mengundang para pakar para ahli dan kami berterima kasih, beri masukan silakan, termasuk daerah penyangga,” kata Riza, kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

1. Jakarta tak bisa lepas dari daerah penyangga

Wagub Riza Ajak Kepala Daerah Beri Masukan Nasib DKI Pasca-IKN PindahGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, posisi Jakarta tidak bisa lepas dari daerah penyangga. Sehingga, usulan dari para kepala daerah akan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. 

Riza menyebut akan mengundang para kepala daerah hingga akhir bulan ini. Sebab, usulan UU kekhususan Jakarta diupayakan rampung pada Mei 2022.

“Terakhir kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai. Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini kita akan selesaikan, juga akan mendengarkan dan mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk daerah-daerah penyangga,” terang dia.

2. Pemprov DKI Jakarta sedang membahas subtansi usulan RUU

Wagub Riza Ajak Kepala Daerah Beri Masukan Nasib DKI Pasca-IKN PindahSuasana perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta, yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. 

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja.

3. Ada delapan sektor yang sedang matangkan substansi

Wagub Riza Ajak Kepala Daerah Beri Masukan Nasib DKI Pasca-IKN Pindahilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times)

Adapun kelompok kerja itu terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik; ekonomi, investasi, dan tata ruang; kesejahteraan masyarakat; fiskal; lingkungan; politik dan pemerintahan; ekonomi digital dan readiness; serta tim penunjang.

“Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan  pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (4/4/2022).

Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihdirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya