Warga Kampung Bayam Harus Bayar Sewa Rp500 ribu untuk Tempati KSB

KSB dibangun untuk warga terdampak pembangunan JIS

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko menilai, ada dua jenis warga yang bisa menempati kampung susun Bayam, Jakarta Utara. Yakni terprogram dan umum.

"Kalau terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota. Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal," ucap Sarjoko di Balai Kota DKI, Selasa (29/11/2022).

1. Kampung susun Bayam tergusur pembangunan JIS

Warga Kampung Bayam Harus Bayar Sewa Rp500 ribu untuk Tempati KSBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kampung Susun Bayam (KSB) dibangun untuk warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS). Untuk itu, rumah susun yang dibangun bisa ditempati oleh warga.

"Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram)," terangnya.

Baca Juga: Tarif Sewa Kampung Susun Bayam di Bawah Rp1,5 Juta

2. Biaya terbagi jadi dua

Warga Kampung Bayam Harus Bayar Sewa Rp500 ribu untuk Tempati KSBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Bayam, Rabu (12/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, biaya yang dibebankan kepada warga seharusnya yang terprogram adalah senilai Rp500 ribu per bulan.

Sedangkan warga umum dikenakan biaya senilai Rp765 ribu.

3. Pengelolaan Kampung susun Bayam dialihkan ke Pemprov DKI

Warga Kampung Bayam Harus Bayar Sewa Rp500 ribu untuk Tempati KSBKampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo  (Perseroda) mengatakan, nantinya pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta. Hal ini sudah disepakati oleh Pemprov DKI dan juga Pemkot Jakarta Utara.

“Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief, Senin (28/11/2022) kemarin.

Baca Juga: Kampung Susun Bayam Segera Dikelola Pemprov DKI Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya