Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 Miliar

Utang ini diberikan rakyat kepada negara pada 1950

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Padang, Sumatra Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Pengadilan Negeri Padang terkait utang pemerintah RI tahun 1950. Kuasa Hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, menerangkan kliennya adalah anak kandung Lim Tjiang Poan. 

Saat Indonesia krisis pada 1950, ayah Hardjanto pun meminjamkan uang kepada negara senilai Rp83 ribu. Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati pengembalian utang dibayarkan dengan emas.

Jika dihitung, pinjaman yang diberikan ke pemerintah setara dengan 21,842 kilogram emas murni karena saat itu harga emas Rp3.800 per kilogram. Kemudian, bunga pinjaman sejak 1 April 1950 hingga 2021, ia menyebut setara 42,813 kilogram emas murni karena bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun. 

“Jumlah utang Rp83 ribu. Tahun 1950 alat tukar kan emas. Kalau kita lihat harga emas tahun 1950 itu satu kilogram emas adalah Rp3.800,” kata Mendrofa saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/1/2022).

Maka, berdasarkan hitungan, pemerintah disebut memiliki utang sebanyak 64,655 kilogram atau setara Rp60,6 miliar (estimasi harga emas Rp938 ribu per gram, seperti di situs Antam hari ini).

1. Asal usul utang pemerintah ke Lim Tjiang Poan

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendrofa mengatakan proses utang piutang terjadi saat diterbitkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat. UU tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Soekarno, memberi kuasa kepada Sjafruddin Prawiranegara, yang saat itu merupakan Menteri Keuangan untuk mengumpulkan dana dari rakyat. Kala itu, kondisi negara yang baru berdiri sedang dihantam krisis ekonomi.

Lim Tjiang Poan, ayah Hardjanto, kemudian ikut meminjamkan uang kepada pemerintah. Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati pengembalian utang dibayarkan dengan emas. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Tarik Utang Lebih Cepat

2. Menkeu disebut tak mau bayar utang

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mendrofa menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menanggapi urusan utang tersebut melalui surat tertulis. Ia menyebut Menkeu tidak mau membayar utang pemerintah kepada warga Padang tersebut.

Alasannya, kata dia, utang pemerintah terhadap ayah kliennya dinilai sudah kedaluwarsa.

“Jawaban Menkeu secara tertulis, mereka gak mau bayar karena kedaluwarsa. Tapi kan utang gak ada yang kadaluwarsa,” tutur Mendrofa.

3. Gugatan akan diteruskan

Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp60 MiliarIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Atas dasar jawaban itu, ia mengaku kecewa kepada pemerintah. Sebab, seharusnya pemerintah Indonesia memberikan penghargaan ke ahli waris yang meminjamkan uangnya karena membantu negara dalam keadaan sulit ketika itu.

Dia pun akan terus melanjutkan gugatan itu ke pengadilan.

“Kita terus memajukan gugatan ke pengadilan. Kemarin baru mediasi, tetapi dalam tahapan mediasi jawabannya kadaluwarsa. Itu bukan jawaban orang intelektual,” terang Mendrofa.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarik Utang Rp973,6 Triliun Tahun Depan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya