Aturan Salat Idul Adha hingga Jenazah COVID-19 Diangkut Pakai Truk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta kian merajalela. Pasien yang meninggal pun terpaksa diangkut menggunakan truk. Penggunaan ambulans sudah tidak memungkinkan lagi.
Tak hanya soal korban COVID-19, pembaca IDN Times, Rabu (23/6/2021) juga menyoroti soal respons Kejagung soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dan aturan salat Idul Adha.
1. Aturan menteri agama soal salat Idul Adha
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemik COVID-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam. Baca aturannya di sini.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Apa Benar RI Punya Kapal Induk yang Dirahasiakan?
2. Ngeri! Jenazah COVID-19 di Jakarta mulai diangkut pakai truk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengerahkan truk untuk mengangkut jenazah COVID-19 karena ambulans sudah kewalahan seiring melonjaknya kasus positif dan angka meninggal pasien korban di Ibu Kota.
"Dinas Pemakaman tidak sanggup, sudah capek semuanya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri. Apa alasan lainnya? Simak di sini.
3. Respons Kejagung soal jaksa Pinangki yang memenangi banding
Editor’s picks
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Selengkapnya ada di tautan ini.
4. Sekolah siswa yang merusak makam di Solo terancam ditutup
Belasan makam di TPU Cemoro Kembar Solo, Jawa Tengah dirusak 10 pelajar sebuah sekolah yang berlokasi tak jauh dari TPU tersebut. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun geram. Ia mengancam akan menutup sekolah tersebut.
Sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin dan hasil penyelidikan kepolisian ada dugaan doktrin intoleran pada para pelajar sekolah yang tak jauh dari makam yang dirusak tersebut. Selanjutnya di link berikut ini.
5. Duh! Garuda dilarang terbang ke Hong Kong
Maskapai Garuda Indonesia dilarang terbang untuk rute Jakarta-Hong Kong mulai Selasa (22/6/2021) kemarin, sampai Senin (5/7/2021) mendatang, atau selama 14 hari.
Larangan itu terbit karena ada 4 penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba di Hong Kong beberapa hari yang lalu. Baca detailnya di tautan ini.
Baca Juga: Dua Kali Ricuh, Begini Kronologi Penyerangan Posko Suramadu