Awas! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta hingga Amukan COVID-19 di Kudus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hati-hati jika ingin menjahili teman atau orang lain. Sebab content creator yang sengaja nge-prank bakal masuk tindak pidana dan aturan sanksi denda hingga Rp10 juta pun menanti.
Aturan tersebut terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya soal draf RKHUP yang jadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (7/6/2021), artikel lain seperti lonjakan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah.
1. Denda nge-prank Rp10 juta
Content creator kini tak bisa seenaknya main nge-prank, sebab sanksi denda menanti. Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335. Selanjutnya baca di sini.
2. Syarat pendaftaran warga miskin di Jakarta
Baca Juga: Tersedia di 56 Kementerian, Begini Formasi Lengkap CPNS 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan dibuka pada hari ini.
"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021). Baca detail syarat-syaratnya di tautan ini.
3. COVID-19 merajalela di Kudus
Editor’s picks
Lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tak bisa diremehkan. Sebab, peningkatan kasus hariannya sudah mencapai 30 kali lipat dari angka normal.
Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan sedikitnya sudah ada 60 desa dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, masuk kategori zona merah. Penularan penyakit yang bersumber dari virus Sars-CoV-2 itu semakin meluas menyusul ditemukannya banyak kasus COVID-19 di puluhan desa tersebut. TNI-Polri pun diturunkan. Baca updatenya di link ini.
4. DPR pastikan dana haji tak dipakai untuk proyek infrastruktur
DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021. Cek selengkapnya di tautan berikut ini.
5. Garuda kembalikan dua unit Boeing gara-gara terlilit utang
Maskapai pelat merah Garuda Indonesia tengah dirundung krisis finansial karena terlilit utang Rp70 triliun. Perusahaan tengah berupaya memulihkan kondisi keuangan, salah satunya dengan mengembalikan dua armada pesawat Boeing jenis B737-800 NG.
Penyewaan armada pesawat dari berbagai lessor alias penyewa memang menjadi salah satu beban terberat kinerja keuangan perusahaan. Bahkan, di bulan Mei 2021 saja perusahaan diperkirakan harus membayar sewa pesawat hingga 56 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau bila dirupiahkan sekitar Rp798 miliar. Simak selanjutnya di sini.
Baca Juga: Jokowi Minta Belajar Tatap Muka Hanya 2 Jam Per Hari, 2 Kali Seminggu