Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal Mandalika

Ada mal yang minim pakai PeduliLindungi berlokasi di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Tempat-tempat umum yang berpotensi dikunjungi warga ternyata masih banyak yang abai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Ada puluhan hotel dan mal yang masuk daftar. Padahal kasus Omicron kini tengah mengganas. 

Daftar mal, hotel, dan restoran yang abai ini sudah dikantongi Kementerian Kesehatan. Tak hanya artikel ini saja yang menjadi perhatian pembaca, cuitan para pembalap dunia yang akan menggelar sesi pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika juga menarik perhatian pembaca IDN Times, sepanjang Selasa 9 Februari 2022. 

Sejumlah artikel lain cuaca ekstrem, perpanjangan PPnBM, dan penjualan dua kapal perang RI juga menyedot perhatian. Artikel-artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. Daftar mal yang paling sedikit terapkan aplikasi PeduliLindungi

Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal MandalikaIlustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kementerian Kesehatan menyusun daftar panjang mal, hotel, dan restoran yang masih kurang ketat menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Padahal aplikasi ini penting untuk menelusuri kegiatan warga di tengah lonjakan kasus Omicron saat ini.

Mal, hotel, dan restoran ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya ada di Jakarta Selatan. Cek daftarnya di tautan ini.

Baca Juga: Ini Respons Jenderal Dudung soal Meme Tak Berani Kejar KKB di Papua

2. Cuitan pembalap MotoGP soal Mandalika, ada yang bikin netizen berdebat

Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal MandalikaFoto udara tikungan ke 5 dan tikungan ke 6 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (15/8/2021). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Seluruh pembalap MotoGP sudah menginjakkan kaki di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tidak sedikit yang terkagum-kagum dengan keindahan Mandalika dan memujinya lewat akun media sosial mereka.

Namun cuitan pembalap KTM asal Australia, Remy Gardner, berhasil  memancing keributan di kalangan warganet. Gardner memang menyampaikan sebuah pesan yang bernada kiasan, namun sampai salah diartikan oleh warganet +62. Dalam cuitannya, Gardner mengunggah foto syahdu saat berada di penginapan. Dia menyematkan cuitan "Made it to Lombok". Lalu apa yang salah? Lihat di tautan ini.

3. BMKG prediksi wilayah Indonesia hujan deras dalam sepekan

Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal MandalikaHujan deras mengguyur sirkuit Pertamina Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 20 November 2021 (IDN Times/Ahmad Viqi)

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan, yakni pada 8-14 Februari 2022 mengalami peningkatan curah hujan. Hal itu terjadi akibat adanya peningkatan aktivitas atmosfer.

Peningkatan itu juga dipicu aktifnya Madden Julian Oscillation (MJO) dan fenomena gelombang atmosfer yaitu gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial. Ternyata ada juga penyebab lainnya. Baca di tautan berikut ini.

4. Dua kapal perang RI akhirnya dijual

Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal MandalikaKapal fregate HMS Richmond F239 yang mampir ke Jakarta pada 8 Oktober 2021 lalu. Kapal ini memiliki kemampuan mendeteksi dan menghancurkan kapal selam (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DPR RI yang kemarin menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022 akhirnya menyetujui penjualan kapal perang Eks KRI Teluk Mandar-514, dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 milik TNI Angkatan Laut (AL).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat begitu menanyakan sikap mereka. Simak sidangnya di sini.

5. Daftar kendaraan yang dapat perpanjangan PPnBM

Daftar Mal Abai PeduliLindungi hingga Cuitan Pembalap soal MandalikaPajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Mewah Toyota Alphard d

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini didasarkan pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan. Cek di sini daftarnya.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Jawab Tudingan Dapat Proyek IKN di Kaltim

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya