Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol Haram

MUI menyebut pinjol riba dan membongkar aib orang

Jakarta, IDN Times - Perhelatan Superbike di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tercoreng. Tim Ducati mengamuk gara-gara logistik motor yang akan digunakan untuk World Super Bike 2021dibongkar tanpa sepengetahuan mereka.

Amukan tim Ducati ini menyedot perhatian pembaca IDN Times, Kamis 11 November 2021 kemarin. Namun tidak hanya insiden Ducati, perhatian pembaca juga terpusat pada ketetapan MUI soal pinjol haram, turunnya biaya transfer antarbank hingga kenaikan kembali kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia.

Artikel-artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. Amukan tim Ducati

Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol HaramFoto udara pembangunan lintasan sirkuit pada proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tim Ducati ngamuk saat mengetahui logistik motor yang akan digunakan untuk gelaran World Super Bike 2021 dibongkar. Hal ini jadi kejutan untuk para eksekutif Ducati.

Kejuaraan Dunia Superbike akan berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok pada pekan ketiga November. Balapan ini akan jadi kompetisi penutup di 2021. Bagaimana kronologi kejadian Ducati? Baca di sini.

Baca Juga: Insiden Bongkar Peti Kargo Ducati, Kapolda NTB: Hanya Miskomunikasi

2. MUI haramkan pinjaman online

Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol Haramilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh. Selanjutnya simak di tautan ini.

3. Pengadilan Tinggi vonis koruptor Edhy Prabowo makin berat

Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol HaramMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Edhy telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung. Putusan selengkapnya baca di sini.

4. Pasien COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran bertambah

Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol HaramRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Athif Aiman)

Jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet kembali bertambah dua orang. Total pasien yang kini dirawat di RSDC Wisma Atlet menjadi 195 orang. 

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian, menjelaskan total 195 pasien tersebar di tower 4 hingga 7. Detailnya ada di tautan ini.

5. Biaya transfer antarbank Rp2.500 berlaku awal Desember

Ducati Ngamuk Gara-gara Insiden Lombok hingga Pinjol HaramIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memastikanmasyarakat bisa merasakan transaksi antar bank dengan tarif maksimal Rp2.500 mulai bulan depan atau Desember 2021. Hal tersebut seiring dengan mulai diberlakukannya BI-FAST Payment.

Dengan demikian, tarif Rp6.500 yang keluar tiap transfer beda bank tidak
akan berlaku kembali berkat BI-FAST Payment tersebut. Baca selengkapnya di link ini ya.

Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 7-10 Persen, Wagub DKI: Itu Harapan Realistis

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya