Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHK

Semua ada di Indonesia Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Indonesia Hari Ini diramaikan berbagai macam berita, mulai dari heboh dijualnya gedung DPR beserta anggotanya di toko online, seperti Shopee dan dan Tokopedia hingga Prabowo yang dapat visa Amerika Serikat.

"Dijualnya" gedung DPR beserta isinya ini menyedot perhatian pembaca IDN Times selama Rabu (7/10/2020).

Soal UU Cipta Kerja yang mendulang penolakan juga masih mencuri perhatian pembaca, begitu pula dengan perkembangan kasus COVID-19.

1. Profesor hingga akademisi ramai-ramai tolak UU Cipta Kerja

Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHKTujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Profesor, dekan, dan ratusan akademisi dari seluruh universitas di Indonesia dengan tegas membuat pernyataan sikap menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Dalam pernyataan sikap yang ditulisan, para Guru Besar, dekan, dan akademisi mengaku terkejut dengan pembahasan dan penetapan undang-undang yang dilakukan tengah malam.

Mereka mempertanyakan untuk siapa UU tersebut? Selengkapnya baca di sini.

Baca Juga: Tangani COVID-19 di Sumut, Edy Rahmayadi: Katanya Saya Gubernur Kejam

2. Gedung DPR dan anggotanya dijual di toko online. Harganya Rp10.000

Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHKTangkapan layar - Gedung DPR yang dijual di Shopee (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Warganet terus mengungkapkan rasa kecewanya kepada anggota DPR, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang, pada Senin 5 Oktober lalu.

Geram, warganet pun menjadikan Gedung DPR sebagai sasaran lelucon. Banyak warganet mengambil foto gedung DPR dari berbagai sumber, lalu menjualnya di paltform jual beli daring (e-commerce) dengan harga yang sangat murah, bahkan tergolong tidak masuk akal.

Gedung DPR dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp1.000 hingga Rp10.000. Penjual menyertakan foto Gedung DPR dengan caption: Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000. Namun saat kami mengecek ke Tokopedia, Iklan menghebohkan tersebut tidak lagi ditemukan.

Klik selengkapnya di tautan ini dan link ini ya guys.

3. 10 Provinsi ini sumbang 95 persen kematian COVID-19, ada daerahmu?

Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHKTangkapan layar data COVID-19 [YouTube/Sekretariat Presiden)

Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr Dewi Nur Aisyah, mengatakan bahwa per Selasa 6 Oktober 2020, 10 provinsi prioritas menyumbang 75,64 persen kasus COVID-19 nasional.

Sepuluh provinsi tersebut terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Papua, Bali, dan Aceh.

Berapa angka kematian di daerah-daerah ini? Simak selengkapnya di tautan ini.

4. Prabowo dikabarkan dapat visa AS, sempat masuk blacklist pelanggar HAM

Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHKMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. wapresri.go.id

Media lokal Amerika Serikat (AS), melalui sumbernya di Departemen Luar Negeri (Deplu), mengabarkan bahwa Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengantongi visa masuk AS.  
 
“Prabowo diperkirakan akan berkunjung (ke AS) sekitar akhir bulan ini,” demikian tertulis dalam laporan yang dibuat The Politico.

Benarkah? Yang penasaran lihat selengkapnya di sini ya.

5. Benarkah sebagian pesangon PHK dibayar oleh buruh?

Gedung DPR Dijual di Toko Online, Prabowo Dapat Visa AS, Pesangon PHKMahasiswa dan polisi terlibat aksi saling dorong saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Banyumas, Rabu (7/10/2020). Foto: Rudal Afgani

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi memastikan akan ada program baru dari pemerintah terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada dalam Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 46C dan Pasal 46D.

Salah satu kontroversi dalam pasal itu adalah keharusan pekerja membayar iuran dalam bentuk JKP untuk mendapatkan pesangon dari pemerintah sebanyak enam bulan gaji. JKP tersebut akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana detailnya? Lihat di sini.

Baca Juga: Anies Bakal Tutup Gedung DPR karena 18 Anggota Dewan Positif COVID-19

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya