Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin Mandiri

#IndonesiaHariIni wajah bengkak usai divaksin, ada apa?

Jakarta, IDN Times - Dua keluarga Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Jumat (26/2/2021) resmi dilantik sebagai wali kota. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wa li kota Solo dan menantunya, Bobby Afif  Nasution sebagai wali kota Medan.

Pelantikan dilakukan secara virtual oleh gubernur di masing-masing wilayah. Selain dua keluarga Jokowi, pembaca IDN Times juga menyoroti aturan vaksin mandiri yang secara resmi dirilis. Ada juga beberapa artikel menarik lainnya. 

1. Anak dan mantu Jokowi jadi wali kota

Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin MandiriDoli Sinomba Siregar (kanan) saat menemani menantu Jokowi, Bobby Afif Nasution, mengembalikan formulir bakal calon wali kota Medan beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa, resmi dilantik pada Jumat pagi di Gedung DPRD Solo. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara virtual.

Lokasi pelantikan Gibran-Teguh di Gedung DPRD Solo hanya dihadiri 25 tamu undangan. Hal tersebut demi memenuhi protokol kesehatan di tengah situasi pandemik COVID-19.

Begitu pula menantunya, Bobby Afif Nasution, yang dilantik menjadi Wali Kota Medan. Bobby akan memimpin Kota Medan bersama pasangannya Aulia Rachman. Baca selengkapnya di link ini dan artikel ini.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Kedua untuk Helena Lim, Ini Kata Wagub DKI 

2. Aturan lengkap vaksin mandiri yang harus diketahui

Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin MandiriWarga melintas di depan spanduk sosialisasi tentang vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat umum tidak takut melakukan vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, resmi membuka vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 pada Rabu (24/2/2021)

Penerbitan Permenkes tersebut sekaligus mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Cek aturan vaksin yang disebut vaksin gotong royong tersebut di tautan berikut ini.

3. Wajah bengkak usaii divaksinasi, ini penjelasan Satgas COVID-19

Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin MandiriJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Proses vaksinasi COVID-19 sudah jalan tahap kedua. Beberapa orang mengeluhkan mengantuk hingga mual usai menerima vaksin. Namun, seorang jurnalis dari Jawa Pos TV, Dean Cahyani, justru dilarikan ke rumah sakit usai menjalani vaksinasi COVID-19.

Usai divaksinasi, Dean dilarikan ke rumah sakit lantaran mata dan mulutnya bengkak. Mengenai gejala tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, angkat bicara. Baca selengkapnya di sini.

4. Tiga pasal di PP turunan UU Cipta Kerja dianggap merugikan

Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin MandiriAksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Satu turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai PP tersebut memiliki pasal-pasal bermasalah yang akan berdampak signifikan terhadap hajat hidup pekerja atau buruh. Selengkapnya ada di sini.

5. Pemerintah buka keran investasi untuk industri minuman keras

Gibran dan Bobby Dilantik Jadi Wali Kota hingga Aturan Vaksin MandiriIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Presiden Jokowi membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Buntut Kerumunan, GPI Polisikan Jokowi dan Gubernur NTT

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya