Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari Dirjen

Indonesia Hari Ini, ada soal tersangka kebakaran Kejagung

Jakarta, IDN Times - Penghapusan pasal 46 tentang migas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah masih jadi pembicaraan di publik. Meski ada pasal yang dihapus, nyatanya naskah omnibus law bengkak jadi 1.187 halaman.

Tidak hanya omnibus law, pencopotan Achmad Yurianto dari posisi Dirjen di Kementerian Kesehatan juga menjadi perhatian pembaca IDN Times, Jumat (23/10/2020). Ikuti juga berita menarik lainnya.

1. Maskapai ramai-ramai turunkan harga tiket

Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari DirjenMaskapai Nasional Garuda Indonesia Yayasan Artha Mask Livery dengan Masker (Dok. Garuda Indonesia)

Penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat membuat maskapai ramai-ramai menurunkan tarif. Salah satunya PT Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini akan mengimplementasikan penurunan tarif terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayaninya.

Penghapusan PSC sendiri sebetulnya berlaku di 13 bandara, yakni Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kualanamu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ),  Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogyakarta (JOG).

Jadi berapa harga tiket pesawat Garuda? Baca selengkapnya di tautan ini.

Baca Juga: Nasib Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Segera Ditentukan 

2. Achmad Yurianto dicopot dari Dirjen Kementerian Kesehatan

Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari DirjenAchmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, resmi melantik Achmad Yurianto sebagai Staf Ahli Menkes bidang Teknologi dan Globalisasi pada Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, lelaki yang karib disapa Yuri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Dasar pelantikan itu tertuang dalam SK Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Pencopotan ini dinilai mendadak. Apa alasan Kemenkes? Lihat di tautan ini.

3. Istana soal penghapusan pasal 46 dalam omnibus law

Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari DirjenPresiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Biro Pers/Lukas)

Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan tentang penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Dini, pasal tersebut memang seharusnya tidak berada di undang-undang yang kini masih mendapat penolakan dari beberapa kalangan itu.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak mengubah isi substansi UU Cipta Kerja. Dini menegaskan, apa yang dilakukan Kemensetneg justru mengembalikan substansi undang-undang seperti yang telah disepakati dengan DPR sebelum undang-undang disahkan.

Baca alasan Istana di tautan berikut ini ya.

4. Polisi tetapkan 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung

Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari DirjenFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap perjalanan panjang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam.

Ada delapan tersangka dalam kasus ini, yakni lima tukang yang sedang bekerja merenovasi aula biro kepegawaian lantai 6 gedung Kejagung yaitu T, H, S, K, IS, kemudian mandor berinisial UAN, serta direktur utama PT ARM yang memproduksi minyak pembersih lobi berinisial R dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Penggunaan pembersih itu dinilai ilegal. Kenapa? Baca berita lengkapnya di sini.

5. Puting beliung terjang Bekasi, warga panik

Istana Hapus Pasal Omnibus Law hingga Yuri Dicopot dari DirjenTerjadi Puting Beliung di Bekasi pada Jumat (23/10/2020) (Dok. IDN Times/Istimewa)

Angin puting beliung menerjang Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga Perumahan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara, Anton Wibisono mengatakan, kejadian tersebut tidak berlangsung lama.

Tidak ada laporan adanya korban jiwa akibat angin puting beliung yang berlangsung sekitar lima menit itu.

Namun kepanikan melanda warga. Seperti apa ceritanya, lihat di link berikut ini guys.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Polri: Kebakaran Kejagung Terjadi karena Kealpaan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya