Jangan Coba-coba Pesta Tahun Baru hingga Langkah Akhir Tangani COVID
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta masyarakat menahan diri, tidak menggelar pesta tahun baru malam ini. Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mewanti-wanti.
Selain soal malam tahun baru, soal vaksin dan perkembangan virus COVID-19 juga menyedot perhatian pembaca IDN Times, Kamis (31/12/2020).
Tak hanya itu, ada juga soal pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam yang dipertanyakan dua parpol, dan ditangkapnya Warga Negara Indonesia oleh polisi Malaysia terkait parodi lagu Indonesia Raya.
1. Bikin pesta tahun baru di Puncak, siap-siap dibubarin!
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memimpin Apel Gabungan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Bogor di halaman Mesjid Harakatul Jannah, Gadog, Megamendung, Bogor, Kamis (31/12/2020). Ade hendak memastikan pengamanan jalur Puncak menjelang pergantian tahun baru 2021.
Selain itu, dia juga melarang hotel dan tempat hiburan di kawasan Puncak mengadakan pesta malam tahun baru. Selengkapnya baca di sini.
Baca Juga: Heboh, Ditemukan Cabai Rawit Dicat Merah di Pasar Purwokerto
2. Ini langkah akhir pemerintah jika kasus COVID-19 terus menanjak
Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Salah satunya adalah menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat.
"Langkah terakhir yang dilakukan apabila kasus positif masih tinggi adalah dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Penting untuk diketahui, mobilitas masyarakat yang tidak terkendali selama pandemi ini sangat berpotensi untuk meningkatkan angka penularan," ujar Wiku. Baca selengkapnya di tautan ini.
3. Segera cek, penerima vaksin COVID-19 dapat SMS mulai hari ini
Editor’s picks
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bakal mengirimkan pesan singkat atau SMS mulai Selasa (31/12/2020), kepada warga yang bakal melakukan vaksinasi COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang surat keputusan penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.
4. PAN dan PKS pertanyakan pembubaran FPI
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan FPI. Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
"Apakah pembubaran FPI itu sudah mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum." ujar Guspardi.
5. Polisi Malaysia tangkap WNI diduga terlibat parodi Lagu Indonesia Raya, kok bisa!
Penyelidikan mengenai parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube menemukan titik terang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang WNI berusia 40 tahunan di daerah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.
Kantor berita Bernama, Kamis (31/12/2020) melaporkan, WNI itu ditangkap lantaran terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador mengatakan informasi mengenai keterlibatan WNI tersebut sudah disampaikan ke Polri.
Selengkapnya di link berikut ini.
Baca Juga: Dapat Asimilasi, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Jalani Pidana di Rumah