JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun hingga Komnas HAM Selidiki Wadas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TImes - Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua memicu keresahan pekerja, Jumat 11 Februari 2022. JHT yang biasanya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja mengundurkan diri kini hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Penolakan terhadap aturan ini pun bermunculan, bahkan sampai ada petisi di Change.org. Tidak hanya soal JHT, sepanjang Jumat kemarin pembaca IDN Times juga menyoroti soal izin pemerintah kepada Komnas HAM untuk menyelidiki masalah pelanggaran HAM yang terjadi dalam proyek tambang di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Ada juga artikel menarik lainnya seputar MotoGP, COVID-19, dan aturan kepegawaian baru di KPK. Semua ada di #IndonesiaHariIni.
1. JHT baru cair di usia 56 tahun atau saat pekerja meninggal dunia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana JHT melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3. Selengkapnya baca di sini.
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi Jumat 11 Februari 2022
2. Pemerintah izinkan Komnas HAM selidiki apa yang terjadi di Desa Wadas
Pemerintah telah mengizinkan Komnas HAM menyelidiki proyek pembangunan bendungan dan tambang andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan proyek Waduk Bener di Desa Wadas itu akan dilakukan melalui musyawarah. Kapan Komnas HAM mulai menyelidiki kasus konflik tambang ini? Selanjutnya baca di tautan berikut.
Editor’s picks
3. Lima obat COVID-19 ini tidak boleh dikonsumsi lagi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan beberapa alternatif terapi dan beberapa obat COVID-19 telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Wiku menyatakan penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter, yaitu Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Apa alasannya? Cek di sini.
4. KPK larang mantan karyawan balik lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang kepegawaian KPK. Aturan ini telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.
"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa. Detail aturan ada di link berikut.
5. Hasil sementara pramusim MotoGP 2022 Mandalika
Pembalap Repsol Honda, Pol Espargaro, menjadi yang tercepat di hari pertama sesi pramusim MotoGP Mandalika di Sirkuit Pertamina Mandalika, Jumat. Dia mencatatkan waktu 1 menit 32,466 detik.
Di bawah Pol, ada sang kakak, Aleix Espargaro, yang mencatatkan waktu tercepat kedua, dengan selisih 0,471 detik dari Pol. Di posisi ketiga, ada nama Brad Binder yang menorehkan selisih waktu 0,477 detik dari Espargaro. Lengkapnya di tautan ini.
Baca Juga: Pistol Buatan Pindad Jadi Cendera Mata Prabowo untuk Menhan Prancis