Jokowi Diminta Tak Lantik ASN KPK hingga Gaji Fantastis Abdee Slank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan rencana pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya soal pelantikan ASN KPK yang akan dilakukan Selasa 1 Juni 2021, pembaca IDN Times, Senin (31/5/2021) juga menyoroti soal gaji fantastis Abdee Slank sebagai komisaris PT Telkom Indonesia Tbk.
1. Abdee Slank digaji miliaran rupiah per tahun
Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank diangkat sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia Tbk., pekan lalu. Penunjukkannya sempat dipertanyakan. Abdee dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai komisaris di perusahaan telekomunikasi BUMN itu.
Sebagai komisaris, Abdee akan mendapat gaji cukup besar. Penetapan gajinya diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, gaji alias honorarium untuk komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN ialah 45 persen dari gaji direktur utama. Lalu berapa gaji komisaris? Lihat di tautan ini.
Baca Juga: Viral Cerita Sopir Ambulans Antar Jasad Korban Kecelakaan, Sendirian!
2. Hujan meteor di puncak Merapi berdampak cuaca? Apa kata BMKG?
Fenomena kilatan cahaya hijau yang muncul di kawah Gunung Merapi baru-baru ini, menurut Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) merupakan aktivitas hujan meteor.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Pusat Informasi Perubahan Iklim Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Dodo Gunawan, yang menurut dia hujan meteor memang sesekali terjadi di Indonesia. Baca selengkapnya di link ini.
3. Jokowi didesak batalkan pelantikan ASN KPK
Editor’s picks
Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membatalkan rencana pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.
Hukum yang dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Simak selanjutnya di sini.
4. Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 ditunda
Jadwal pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang seharusnya dibuka pada 31 Mei 2021 ditunda. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan, penundaan tersebut karena masih menunggu persiapan rampung.
"Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemenpan RB Mohammad Averrouce. Selengkapnya baca di sini.
5. Terima suap, eks penyidik Stepanus Robin minta maaf ke KPK dan Polri
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patujju meminta maaf karena telah menerima suap hingga Rp1,6 miliar. Permintaan maaf itu disampaikan di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ujar Stepanus. Selanjutnya di link ini.
Baca Juga: Dilarang IDI, Kemenkes Pakai AstraZeneca untuk Usia di Bawah 30 Tahun