Jokowi Minta MK Tolak Gugatan UU Ciptaker hingga Dalang Pinjol Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menjadi sorotan.
Instruksi Jokowi itu disampaikan leh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mewakili Jokowi dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, pada Kamis (17/6/2021).
Tak hanya soal instruksi tersebut, pembaca IDN Times juga menyoroti soal dalang pinjaman online ilegal dan berhasil diungkap kepolisian.
1. Begini instruksi Jokowi soal gugatan UU Ciptaker kepada majelis hakim MK
Baca Juga: Pertanyakan Hubungan KSAD dan Vaksin Nusantara, Adian: Membahayakan?
Setidaknya ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil UU Ciptaker oleh para pemohon.
Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Selengkapnya baca di tautan ini.
2. Polisi bongkar pinjaman online ilegal dikendalikan WNA Tiongkok
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjaman online dengan aplikasi bernama ‘Rp Cepat’. Aplikasi ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2018.
Editor’s picks
Di Indonesia, aplikasi ini dioperasikan oleh tujuh orang. Lima orang berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka, sementara dua lainnya masih buron. Pengendalinya warga Tiongkok. Selengkapnya simak di sini.
3. Rekor baru Ssejak Februari, 12.624 kasus COVID-19 sehari!
Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan 12.624 orang dinyatakan positif terpapar virus corona per hari ini, Kamis (17/6/2021). Angka itu menjadi rekor baru kasus harian terbanyak sejak Februari 2021.
Di mana saja daerah yang terbanyak penyebaran kasus ini? Baca di link berikut.
4. Pimpinan KPK dicecar Komnas HAM soal Tes Wawasan Kenegaraan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk mengklarifikasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, dari lima orang pimpinan yang dipanggil, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ghufron banyak tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pihaknya saat pemeriksaan. Apa saja yang ditanyakan Komnas HAM? Cari tahu di tautan berikut ini.
5. Lima provinsi dengan inovasi terendah versi Kemendagri
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Balitbang Kemendagri) merilis hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020. Kepala Balitbang Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan terdapat lima provinsi memiliki nilai indeks inovasi terendah dalam laporan tersebut.
"Di antaranya Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Kelima provinsi tersebut masuk dalam kategori kurang inovatif hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020," ujar Fatoni. Ada juga provinsi yang tidak dapat dinilai. Cek daftarnya di sini.
Baca Juga: TNI AU Tawarkan Tempat Isolasi Mandiri bagi Pasien COVID-19 di Jaksel