Kuota Bansos Tunai Ditambah sampai Tersangka Hoaks COVID 104 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar gembira, Kementerian Sosial memutuskan menambah kuota Bantuan Sosial Tunai untuk 20 ribu keluarga penerima manfaat. Keputusan ini diumumkan Selasa (24/11/2020).
Tambahan kuota Bansos Tunai ini menyedot perhatian pembaca IDN Times, selain soal semakin banyaknya orang-orang yang menjadi tersangka hoaks terkait wabah COVID-19. Ada juga artikel lain soal syarat jadi anggota Front Pembela Islam yang ternyata tidak gampang, hingga kenaikan upah di Indonesia yang paling tinggi untuk kawasan Asia Pasifik.
1. 104 Orang jadi tersangka penyebar hoaks COVID-19 sepanjang 2020
Polisi sedang memproses 104 orang yang terjerat kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait COVID-19.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebanyak puluhan orang itu terjaring sejak 30 Januari hingga 24 November 2020. Informasi lengkap soal hoaks covid-19 baca di sini.
Baca Juga: Kepala KUA Dicopot karena Nikahkan Anak Rizieq, PKS Kritisi Kemenag
2. Kenaikan upah Indonesia tertinggi di kawasan Asia Pasifik pada 2021
Upah di Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh pada tingkat yang lebih tinggi daripada bagian dunia lainnya pada 2021. Hal ini menandakan para pemberi kerja yakin bahwa kawasan ini sedang bangkit dari pandemik COVID-19.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Indonesia memimpin kenaikan upah tahun 2021 dalam daftar 10 besar laporan itu. Dari 10 besar, delapan di antaranya diisi oleh negara Asia Pasifik. Berapa besar kenaikannya? Baca selengkapnya soal upah di Indonesia.
3. Kemensos buka kuota tambahan 20 ribu penerima Bansos Tunai
Editor’s picks
Kementerian Sosial membuka kuota tambahan untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 20 ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kuota baru BST diprioritaskan untuk daerah yang penyerapan bantuannya dinilai cepat.
Mensos Juliari mengungkapkan penambahan kuota baru BST ini dilakukan karena masih ada masyarakat terdampak pandemik yang belum tersentuh bantuan. Selain itu anggarannya juga masih tersedia. Baca soal tambahan kuota bansos tunai di tautan ini.
4. Banyak syaratnya, ternyata gak gampang jadi anggota Laskar FPI
Menjadi anggota Laskar FPI ternyata membutuhkan syarat yang banyak. Bukan orang sembarangan yang ditunjuk FPI untuk bergabung dalam pasukan pengawalan tersebut.
Warga Petamburan Budi Santoso (37) mengatakan, orang-orang yang bergabung dalam Laskar FPI adalah orang-orang pilihan yang mendapatkan hidayah. Alasannya, mereka bekerja tanpa pamrih. Penasaran? Lihat selengkapnya di link ini.
5. Jimly bilang FPI tak terdaftar resmi sebagai ormas
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjadi sorotan setelah mengancam membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan itu ia lontarkan, karena FPI dianggap meresahkan masyarakat beberapa waktu ini.
Kemendagri sebelumnya juga menyatakan status FPI sebagai ormas tidak terdaftar sejak Juni 2019. Hal itu karena, ada syarat yang belum dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, FPI seharusnya tidak diakui sebagai organisasi resmi. Baca selengkapnya pernyataan Jimly di sini.
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia Per Selasa 24 November 2020