Menkes Disomasi, Pasien COVID Kabur, hingga Luhut Ungkap Awal Omnibus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendapat somasi dari 20 organisasi profesi dan kolegium. Somasi ini buntut penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Somasi terhadap menkes ini mendapat sorotan pembaca IDN Times, Rabu (21/10/2020). Kabar meninggalnya pengasuh Pondok Pesantren Gontor K.H Abdullah Syukri Zarkasyi juga menyedot perhatian pembaca. Beberapa artikel menarik lainnya layak disimak sepanjang Rabu ini.
1. Berujung somasi ke Menkes Terawan, apa isi Permenkes 24 Tahun 2020?
Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik berbuntut panjang. Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium berencana melayangkan somasi kepada Terawan. Langkah tersebut dilakukan karena Menkes tidak memberikan jawaban terhadap surat permohonan pencabutan PMK/24/2020 yang disampaikan kepada Terawan pada 5 Oktober 2020.
Lalu, apa isi PMK/24/2020 yang membuat puluhan organisasi kedokteran resah hingga melayangkan somasi? Baca selengkapnya di tautan ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?
2. Pengasuh Ponpes Gontor K.H Abdullah Syukri Zarkasyi meninggal dunia
Pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, K.H Abdullah Syukri Zarkasyi, meninggal dunia pada Rabu (21/10/2020) bertepatan dengan 4 Rabi’ul Awwal 1442 Hijriah.
Dilansir dari akun resmi Instagram PM Darussalam Gontor, almarhum meninggal pada pukul 15.50 WIB di kediamannya, di Gontor. Siapa Abdullah Syukri Zarkasyi? Lihat profilnya di link berikut ini.
3. Luhut ungkap awal mula lahirnya omnibus law
Editor’s picks
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law terus menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat. Penyebabnya, UU tersebut dinilai berat sebelah kepada pengusaha.
Namun demikian, pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada anak emas dari beleid tersebut. Pemerintah mengatakan justru ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan memangkas birokrasi yang berbelit menggunakan omnibus law itu. Menko Luhut pun menceritakan asal muasal omnibus law. Simak cerita Luhut di tautan ini.
4. Betulkan polisi tendang alat vital mahasiswa sampai meninggal?
Sebuah narasi yang menuliskan bahwa aparat kepolisian telah menendang alat vital seorang mahasiswa di Kabupaten Bima, NTB, sampai meninggal saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat resah di media sosial.
Betulkah? Cek kebenarannya di artikel ini.
5. Pasien COVID-19 kabur dan membaur dengan demonstran UU Ciptaker
Pemilik Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang terkonfirmasi positif COVID-19, nekat kabur dengan melompat dari ambulans yang membawanya ke Wisma Atlet Kemayoran. Kemudian, ia membaur dengan demonstran penolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemilik panti pijat berinisial ini E kabur ketika ambulans yang hendak membawa dia bersama tujuh pegawainya terjebak macet di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seperti apa kronologinya? Baca selengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Sudah Dimakamkan, Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Pembunuh Rangga