Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut Pemilu

Tapi pemerintah tetapkan syarat mudik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengizinkan mudik lebaran dilakukan tahun ini. Selama dua tahun sejak pandemik, larangan mudik telah diberlakukan. Namun sejumlah syarat diberlakukan. Apa itu?

Meski larangan mudik dihapus, masih ada beberapa ketentuan yang wajib ditaati pejabat dan Aparatur Negeri Sipil (ASN), tidak boleh menggelar buka puasa bersama. 

Sejulah artikel menarik lain yang menjadi sorotan pembaca IDN Times sepanjang Rabu 23 Maret 2022 dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

Syarat mudik lebaran

Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut PemiluIlustrasi mudik (IDN Times/Fadli Syaputra)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan tahun ini tidak melarang masyarakat Indonesia mudik Lebaran. Hal itu karena di tahun ini kasus COVID-19 di Indonesia sudah menurun.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," ujar Jokowi. Selengkapnya baca di sini. 

Ingat! Pejabat dan ASN dilarang buka puasa bersama

Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut PemiluIlustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Pemerintah membuat kelonggaran aktivitas masyarakat seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Meski demikian, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan beberapa kegiatan.

Pemerintah tidak memperbolehkan pejabat dan ASN untuk menggelar buka puasa dan open house. Cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Fakta-Fakta Boeing 737, Pesawat China Eastern Airlines yang Jatuh

Daftar 75 parpol yang bisa ikut Pemilu 2024

Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum. Cek daftarnya di sini.

Bos robot trading Fahrenheit ditahan

Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut PemiluRobot Trading Fahrenheit (dok. IDN Times/Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, Selasa (22/3/2022) malam.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Hendry saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Simak selanjutnya di tautan ini.

BEI respons penjualan saham GoTo dipromosikan selebtwit

Mudik Tak Dilarang Lagi hingga Daftar Parpol yang Boleh Ikut Pemilumoney.kompas.com

Rencana PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo untuk menawarkan perdana sahamnya ke publik alias initial public offering (IPO) membuat banyak pihak tertarik. Penjualan saham GoTo pun turut diramaikan oleh beberapa influencer di media sosial.

Di Twitter, akun @pantungalimar yang memiliki 366 ribu pengikut terpantau membuat cuitan berupa ajakan untuk membeli saham GoTo lewat aplikasi Stockbit. Apa kata BEI? Baca di sini.

Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per Rabu 23 Maret 2022

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya