Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata AS

Indonesia Hari Ini: IDI ingatkan soal vaksin COVID-19

Jakarta, IDN Times - Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setelah 812 halaman ternyata bukan naskah final. Kali ini muncul lagi naskah setebal 1.187 halaman. Ini berarti total ada enam versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik.

Naskah versi terakhir ini kembali menyedot perhatian pembaca IDN Times, Kamis (22/10/2020). Selain naskah omnibus law, pembaca juga tertarik dengan artikel soal pesawat mata-mata AS yang minta mendarat di Indonesia.

Selain itu soal vaksin COVID-19 juga masih memunculkan pro kontra.

Baca Juga: Dokter Paru Minta Kemenkes Umumkan Syarat-syarat Penerima Vaksin

1. Mensesneg angkat bicara soal naskah omnibus law yang bengkak hingga 1.187 halaman

Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata ASMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kantor Sekretaris Negara merilis naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman. Padahal, naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah jumlahnya 812 halaman. Ini untuk keenam kalinya naskah berubah.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa tidak ada perubahan substansi pada UU tersebut meski jumlah halamannya berbeda dengan yang diberikan DPR. 

Bagaimana naskah itu bisa membengkak di tangan pemerintah? Baca alasan Mensesneg selengkapnya di sini.

2. Ada subsidi tiket pesawat, cek jadwalnya yuk!

Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata ASIlustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau sering kali dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). Insentif ini diberikan kepada para penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan stimulus ini diberikan guna mendukung kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.

Bagaimana detailnya? Baca selengkapnya di tautan ini.

3. Pesawat mata-mata Amerika Serikat ingin mendarat di Indonesia

Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata ASIlustrasi pesawat tempur (Pixabay.com/Defence_Imagery)

Pemerintah Indonesia menolak permintaan Amerika Serikat untuk menjadi lokasi pendaratan pesawat pengawas maritim P-8 Poseidon. Pesawat canggih yang dikembangkan oleh Boeing Defense, Space and Security itu perlu mendarat di Indonesia untuk mengisi bahan bakar di Tanah Air. 

Kantor berita Reuters, Rabu 21 Oktober 2020 melaporkan, proposal itu disampaikan dua kali pada Juli dan Agustus kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan. Menurut keterangan pejabat berwenang di Indonesia yang tidak disebutkan namanya, proposal itu mengejutkan Pemerintah Indonesia. Sebab, selama ini posisi kebijakan luar negeri Indonesia selalu netral. 

Bagaimana kronologinya? Lihat di tautan ini.

4. Viral mobil van buang empat karung sampah di Kalimalang

Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata ASPelaku Pembuang Sampah di Kalimalang (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebuah video yang menampilkan pengendara mobil boks membuang sampah dalam plastik besar ke Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial.

Video itu diunggah Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di akun Instagram miliknya, @mastriadhianto. Dalam video, tampak sebuah mobil berwarna putih menepi di pinggir jalan. Pengemudi menyalakan lampu sinyal.

Polisi pun bergerak. Bagaimana nasib di pembuang sampah? Lihat di link berukut ini.

5. PB IDI ingatkan pemerintah soal vaksin COVID-19, jangan tergesa-gesa

Naskah UU Ciptaker Kini 1.187 Halaman hingga Pesawat Mata-mata ASDok.Humas Jabar

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengapresiasi upaya penyediaan vaksin  COVID-19 serta memberikan prioritas bagi tenaga medis untuk mendapatkan vaksinasi. Meski demikian, PB IDI meminta agar tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

Ketua Satgas Covid PB IDI Zubairi Djoerban mengungkapkan, vaksinasi memerlukan persiapan dalam pemilihan jenis vaksin yang akan disediakan serta persiapan dan pelaksanaannya.

Lihat detail imbauan PB IDI untuk pemerintah di tautan ini.

Baca Juga: Kajari Jaksel Diperiksa soal Jamuan untuk 2 Jenderal, Ini Hasilnya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya