Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?

Omnibus law dan corona masih ramaikan Indonesia Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan berbagai pihak, karena belum ada draf final saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Setelah draft awal sebanyak 905 halaman, kini muncul draft 1.038 halaman. Beberapa ayat baru muncul dalam draft yang akan diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu 14 Oktober 2020 nanti.

Menarik juga disimak fakta-fakta dalam seribu halaman Omnibus Law Cipta Kerja ini. Berita lainnya yang menarik perhatian pembaca IDN Times pada Senin (12/10/2020) adalah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi yang diberlakukan di DKI Jakarta. Beberapa lokasi hiburan yang tutup berbulan-bulan kini dibuka lagi.

1. Benarkah pekerja asing bebas pajak setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?Imigrasi cek pekerja asing di Tulungagung, IDN Times /istimewa

Baca Juga: Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Pertama Kali Bikin Ide Omnibus Law

UU Cipta Kerja memberi relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun buka suara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, relaksasi tersebut diberikan untuk mendorong transfer ilmu pengetahuan dari pekerja asing dengan keahlian tertentu. Menurutnya, Indonesia masih sangat minim memiliki pekerja ahli di bidang keahlian tertentu. 

Memang ada pembebasan pajak untuk pekerja asing tapi tidak selamanya. Berapa lama batas waktu pekerja asing bebas pajak? Lihat selengkapnya di sini.

2. Ancol buka lagi di masa PSBB transisi, siapa saja yang boleh berkunjung?

Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?Pantai Karnaval Ancol (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PT Taman Impian Jaya Ancol kembali membuka kawasan rekreasi untuk umum di masa PSBB transisi mulai Senin (12/10/2002). Sejumlah wahana langsung dibuka untuk pengunjung, sementara ada beberapa yang pembukaannya dilakukan bertahap.

Adapun unit rekreasi yang dapat dikunjungi wisatawan adalah kawasan Taman dan Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung Ancol, dan juga sejumlah restoran dan mitra yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Selain warga DKI bolehkah warga luar Jakarta masuk Ancol? Baca selengkapnya di tautan ini.

3. Asik, WNI boleh kunjungi Singapura

Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Setelah beberapa bulan melakukan negosiasi, akhirnya Pemerintah Singapura bersedia membuka pintu bagi WNI. Namun, kesepakatan itu dibatasi untuk kunjungan bisnis dan perjalanan dinas. Artinya, Negeri Singa masih menutup pintu bagi turis dari Indonesia. 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kesepakatan itu diberi nama Travel Corridor Arrangement (TCA). Sedangkan, oleh Negeri Singa disebut reciprocal green lane. Bagaimana detail kesepakatannya? Cek di sini.

4. Draft UU Cipta Kerja akan diserahkan ke Jokowi Rabu ini

Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law akhirnya rampung dan siap diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu 14 Oktober 2020 mendatang. Walaupun demikian, keraguan akan keabsahan draf UU Ciptaker masih bermunculan dari berbagai pihak.

Apalagi jika dilihat dari jumlah halaman draf Omnibus Law UU Ciptaker yang dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada wartawan berjumlah 905. Sedangkan, draf UU Ciptaker yang akan diteken Presiden Jokowi ada 1.035 halaman.

Ada beberapa ayat baru yang muncul. Apa saja perbedaannya? Teliti poin-poinnya di artikel ini.

5. WHO bilang lockdown bikin rakyat jadi miskin

Omnibus Law Jadi 1.035 Halaman, Ancol Buka Lagi, Asing Bebas Pajak?Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Pejabat Badan Kesehatan Dunia (WHO), David Nabarro, memperingatkan para pemimpin negara agar tidak mengandalkan karantina wilayah atau lockdown sebagai satu-satunya cara menangani pandemik COVID-19.
 
Imbauan itu diserukan WHO setelah melihat dampak lockdown terhadap ekonomi. Seperti apa imbauan lengkap WHO ini? Simak di link ini guys.

Baca Juga: Airlangga: RI Top 5 Negara Terbaik dalam Tangani COVID-19 dan Ekonomi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya