Politikus Ikan Lele hingga David NOAH Diduga Menipu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan adanya politikus 'ikan lele' yang mengancam Indonesia. Politikus jenis 'ikan lele' ini kerap nyinyir dengan kondisi yang terjadi.
Tak hanya julukan unik tersebut, pembaca IDN Times, sepanjang Jumat (6/8/2021) juga menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan member Band NOAH, David, sikap KPK yang mengabaikan Ombudsman dan sejumlah artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Apa itu politikus ikan lele?
Kehadiran politikus ikan lele ini, menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dapat memperburuk penanganan pandemik COVID-19.
Mu'ti mengatakan istilah tersebut dipinjam dari ungkapan Buya Syafii Ma'arif. Istilah itu digunakan untuk menunjukkan kepada mereka yang senang tampil untuk memperkeruh keadaan dan mengadu domba. Selengkapnya baca di sini.
Baca Juga: Duh! 21.424 Nakes Alami Penundaan-Pemotongan Insentif, Terbanyak Bogor
2. David NOAH dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan Rp1,1 miliar
Pengusaha Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya. Lina melaporkan David atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,1 miliar.
Pengacara Lina Yunita, Devi Waluyo menjelaskan, David dan kliennya memang memiliki hubungan pertemanan. Satu waktu, David sempat datang dan memohon dana pinjaman kepada kliennya Rp1,1 miliar. Cek kronologinya di tautan ini.
3. KPK abaikan Ombudsman
Editor’s picks
Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan temuan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
ICW pun menyarankan Ombudsman langsung melapor ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan berharap Jokowi bisa melantik Novel Baswedan dkk. yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Selengkapnya di tautan ini.
4. Kejaksaan Agung akhirnya pecat jaksa Pinangki
Setelah diributkan publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak hormat bagi Pinangki Sirna Malasari dari posisi sebagai PNS jaksa. Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat keputusan nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
"Pinangki Sirna Malasari diberhentikan karena melakukan tindak penyalahgunaan jabatan pegawai negeri sipil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Baca pertimbangan lainnya di sini.
5. Bukalapak resmi IPO
PT Bukalapak.com Tbk resmi mencatatkan saham perdananya atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). IPO ini menasbihkan Bukalapak sebagai perusahaan unicorn pertama yang melantai di bursa, bukan hanya di Indonesia melainkan Asia Tenggara.
Bukalapak menjadi perusahaan tercatat ke-28 di BEI pada 2021 dan perusahaan tercatat saham ke-740 di bursa pada saat ini. Simak selanjutnya di link berikut.
Baca Juga: KPK Serang Balik Ombudsman, Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan