PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli hingga Rangkap Jabatan Rektor UI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan mengikutinya, antara lain Work From Home 100 persen dan kewajiban vaksin untuk yang akan melakukan perjalanan.
Tak hanya soal PPKM Darurat saja, pembaca IDN Times, Kamis (1/7/2021) juga menyoroti soal rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia dan meninggalnya paranormal kondang Mbak You.
1. PPKM Darurat, daftar wilayah hingga aturan-aturannya
Presiden Jokowi mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat lebih ketat dari kebijakan sebelumnya. Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh.
Tidak hanya itu, selama berlakunya PPKM Darurat, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.
Seperti apa aturan perjalanan, lihat di sini, dan di sini untuk aturan WFH, serta daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
2. Respons pengelola mal soal aturan tutup selama PPKM Darurat
Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Tepati Janji Tak Bungkam Pengkritik
Penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 dianggap tidak adil oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Hal itu didasari pernyataan Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, yang menyatakan bahwa pusat perbelanjaan saat ini konsisten dalam mematuhi segala protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah. Selengkapnya baca di sini.
Editor’s picks
3. BUMN pengelola Borobudur ini resmi urus TMII selama 25 tahun
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama dengan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) meneken kerja sama untuk mengelola TMII.
Dikutip dari situs setneg.go.id, penandatangan perjanjian kerja sama pengelolaan TMII itu dilakukan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan Direktur Utama PT TWC Edy Setijono. Apa saja yang menjadi tanggung jawab TWC? Baca di sini.
4. Kemendikbudristek buka suara soal rektor UI rangkap jabatan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara mengenai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan. Kemendikbudristek menyebut kewenangan pengangkatan dan pemberhentian rektor ada di Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
"Tentunya, nanti MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah (Ari Kuncoro) menyalahi statuta atau tidak," katanya. Lalu bagaimana sikap kementerian? Selanjutnya baca di tautan ini.
5. Innalillahi, peramal Mbak You meninggal dunia
Kabar duka datang dari peramal Mbak You yang dikabarkan meninggal dunia hari ini. Hal itu diungkapkan oleh Mbah Mijan melalui akun twitternya yang mengucapkan selamat jalan kepada Mbak You.
Mbak You diduga jatuh di rumahnya. Selengkapnya simak di link ini.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Maksimal 70 Persen Selama PPKM Darurat