Rektor UI Dibully hingga Larangan Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Rabu (21/7/2021) menjadi bahan olok-olok di media sosial. Cibiran warganet kepada Ari muncul setelah perubahan statuta UI yang memperbolehkannya merangkap jabatan. Padahal, semula statuta melarang rektor memiliki jabatan lain. Ari diketahui duduk sebagai komisaris di Bank Rakyat Indonesia.
Selain Ari, pembaca IDN Times juga menyoroti soal langkah polisi yang mulai mengusut kartel kremasi jenazah COVID-19. Rumah kremasi ramai-ramai mematok harga tinggi hingga Rp80 juta. Padahal, biasanya hanya Rp10 juta. Simak artikel lain yang sudah dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Statuta UI diubah dan membolehkan rektor merangkap jabatan
Statuta baru yang disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2021, tak ada lagi larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan komisaris di perusahaan milik negara atau swasta.
Revisi aturan yang terkesan diam-diam itu seolah untuk mengakomodir kepentingan Ari yang sudah lebih dulu rangka jabatan dengan duduk sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Perubahan aturan itu menjadi perbincangan warganet karena mereka khawatir kini universitas tidak lagi bisa menjadi tempat yang independen dan tanpa campur tangan penguasa. Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga: Amerika-Jepang-Korsel Keroyok Korut-Tiongkok soal Nuklir dan Taiwan
2. Polisi usut kartel kremasi jenazah COVID-19
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengusut soal dugaan adanya kartel kremasi jenazah COVID-19 di Jabodetabek. Kartel tersebut bahkan disebut ada yang mematok biaya hingga Rp80 juta.
Adanya kartel kremasi ini diceritakan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Hotman menyebut ada banyak aduan masyarakat yang dibanderol biaya Rp80 juta untuk kremasi. Selanjutnya baca di tautan ini.
Editor’s picks
3. Akhirnya, TKA dilarang masuk Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Penasaran detail aturannya? Simak di link berikut ini.
4. Pemerintah tak lagi gunakan istilah PPKM Darurat
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Istilah PPKM Darurat tidak digunakan lagi. Kenapa? Baca di tautan ini.
5. Sri Mulyani siapkan subsidi gaji untuk karyawan yang dirumahkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang membahas penyaluran subsidi gaji untuk pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja. Bantuan tersebut saat ini sedang dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan penyaluran subsidi upah akan difinalisasi dalam beberapa hari ke depan. Selengkapnya baca di sini.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan ke Pemerintah