Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan Nasional

Ada nama Usmar Ismail, apa alasan Jokowi?

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, pada 4 November 2021 lalu. Informasi penetapan tersangka diumumkan Rabu 10 November 2021.

Selain soal penetapan tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang ini, pembaca IDN Times sepanjang hari kemarin juga menyoroti soal nama-nama baru yang mendapat gelar pahlawan nasional, serta artikel menarik lain yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di DKI Jakarta Naik Jadi 806, Tetap Waspada!

1. Sopir Vanessa, Tubagus Joddy, segera diperiksa

Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan Nasionalpotret Tobagus Joddy (instagram.com/tubagusjoddy)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi.

Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. SPDP diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, kemarin. Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, ia menunjuk tiga jaksa untuk menangani kasus ini. Selengkapnya baca di tautan ini.

2. Deretan tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional

Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan NasionalPresiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) melihat foto Pahlawan Nasional Arnold Mononutu yang merupakan tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara saat peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang telah melalui proses seleksi oleh Kementerian Sosial dan Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan. (BPMI Setpres/Lukas)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa tokoh Indonesia yang dianggap berjasa dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di zaman perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Presiden Jokowi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sejak awal pemerintahannya pada 2014. Tahun ini ada nama Usmar Ismail. Selengkapnya di tautan berikut.

3. Yusril gagal gugat AD ART Partai Demokrat

Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan NasionalIDN Times/Margith Juita Damanik

Permohonan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menilai keputusan MA sangat tepat.

"Jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti dan mendalam, dan menyeluruh. Karena kalau sekali ini jebol, bahwa anggaran dasar bisa judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan, itulah persoalannya," kata Hamdan. Baca selanjutnya di tautan ini.

4. RI dan Malaysia sepakat buka travel corridor untuk dua rute ini

Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan NasionalPresiden Jokowi bertemu dengan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (10/11/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyepakati diberlakukannya travel corridor atau koridor perjalanan. Hal tersebut disampaikan Jokowi usai melakukan pertemuan bilateral dengan Ismail di Istana Kepresidenan Bogor.

“Untuk mendukung pemulihan ekonomi, tadi kita sudah sepakat dibuat travel corridor arrangement yang secara bertahap kita buka satu per satu,” ujar Jokowi. Simak lanjutannya di sini.

5. Daftar BUMN yang bakal dapat suntikan modal dari negara

Sopir Vanessa Angel Tersangka hingga Daftar Baru Pahlawan NasionalIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,4 triliun untuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Suntikan modal tersebut akan disalurkan kepada 13 BUMN dan 3 lembaga negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMN merupakan bentuk investasi pemerintah melalui APBN kepada BUMN/lembaga negara. Cek daftar BUMN dan lembaga negara yang dapat modal di sini.

Baca Juga: Bakal Digelar Awal Desember, Reuni PA 212 Bertema Bebaskan  Rizieq!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya