Upah Minimum 2021 Tak Naik hingga Kecaman untuk Macron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar kurang menggembirakan bagi pekerja di Indonesia. Pemerintah memutuskan tahun 2021 tidak akan ada kenaikan upah minimum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada alasan khusus kenapa upah minimum tidak naik. Begitu pula Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Tak hanya soal upah, sepanjang Selasa (27/10/2020), sejumlah artikel menyedot perhatian pembaca IDN Times, antara lain soal pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina Islam.
Ada juga soal Habib Bahar bin Smith yang kembali ditetapkan jadi tersangka gara-gara penganiayaan, dan dua artikel menarik lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Negara Kaya Ini Tangani Pandemik COVID-19
1. Diduga terima gratifikasi sepeda lipat, Istana diimbau melapor ke KPK
Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya mengimbau Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Ipi mengatakan, berdasarkan informasi yang KPK peroleh, sepeda lipat tersebut belum diterima mantan gubernur DKI Jakarta itu. Ipi melanjutkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Bagaimana sikap Istana? Baca selengkapnya di sini.
2. Kecam pernyataan Presiden Macron, DPR desak Kemlu RI sampaikan protes
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menanggapi sikap permusuhan yang dilakukan Presiden Prancis Emmanuel Macron terhadap umat muslim, pasca-insiden terbunuhnya seorang guru di Prancis yang mempertunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas.
Bukhori mendukung tindakan warganet dan masyarakat Arab yang melakukan boikot produk Prancis.
Baca selengkapnya pernyataan Bukhori di link ini.
3. Upah minimum 2021 tidak naik agar cegah PHK
Editor’s picks
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran itu menyebutkan tidak ada kenaikan upah minimun tahun 2021.
Menurut Menteri Keungan Sri Mulyani, kebijakan mempertahankan upah minimum atau UMP 2021 bagi pekerja dan atau buruh merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyah dalam masa pemulihan ekonomi usai pandemik COVID-19.
Baca selengkapnya pernyataan Menkeu di tautan berikut ini.
4. Habib Bahar bin Smith jadi tersangka lagi gara-gara penganiayaan
Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Pendakwah kontroversial itu dilaporkan oleh seseorang bernama Andriansyah pada 4 September 2018.
Surat penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi pada 21 Oktober 2020.
5. Garuda Indonesia putus kontrak 700 karyawannya
PT Garuda Indonesia Tbk, akan memutus kontrak sekitar 700 karyawannya karena pandemik COVID-19. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2020.
"Sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemik," katanya melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Begini pernyataan lengkap Dirut Garuda.
Baca Juga: [FOTO] Melihat Wujud Komodo dari Dekat, Ternyata Menggemaskan!