Virus Corona, Kosong Melompong Jakarta di Hari Pertama PSBB 

Catatan Uni Lubis

Jakarta, IDN Times – Seharian sejak pagi Faisal berkeliling mengecek kondisi warga. Lurah Kebon Pala, yang masuk ke wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur itu mengawasi pelaksanaan hari pertama pemberlakuan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

“Pagi, siang, sore, udah keliling. Malam ini juga. Alhamdulillah warga sih sudah siap ya, kan PSBB sebenarnya sudah diberlakukan di DKI sejak pandemik virus corona. Ini resminya, ada suratnya,” kata Faisal, ketika saya telpon, Jumat malam, 10 April 2020.

Ibu kota Jakarta terdiri dari 1 kabupaten, 5 kotamadya, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan. Survei penduduk antar sensus (SUPAS) memperkirakan, jumlah penduduk Jakarta pada 2020 menjadi 10,57 juta, atau naik 0,7 persen dari 2019 yang tercatat sejumlah 10.504.100 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Di wilayah Kebon Pala ada 12 Rukun Warga dan 144 Rukun Tetangga. Penduduknya sekitar 57 ribu. Jumlah warga miskin yang layak mendapat bantuan sosial yang menyertai pemberlakuan PSBB diperkirakan sebanyak 6.000-an.

"Datanya dari Pemprov langsung. Tapi kami baru akan menerima pada tanggal 15 April,” kata Faisal.

Didampingi oleh polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja, Faisal mencegat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Menurut aturan PSBB, semua warga Jakarta wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Warga juga dilarang menggunakan ojek daring, kecuali untuk layanan pengiriman barang termasuk makanan.

Tanggapan warga Kebon Pala, menurut Faisal, cukup baik. Sebelum aturan ini resmi diberlakukan, warga yang khawatir akan penyebaran virus corona atau COVID-19 sudah melakukan sekat-sekat pengaman.

“Tadi saya ikut rapat RW, mereka juga sudah mengatur ke level RT, lantas RT ke warga. Di jalan-jalan kompleks warga sudah memasang portal, menyediakan fasilitas cuci tangan. Warung boleh jualan, tapi kursi-kursi enggak boleh ada. Boleh beli tapi dibawa pulang, tidak kumpul-kumpul makan. Ini warga yang saling mengawasi,” tutur Faisal.

Bagian penting dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB adalah soal moda transportasi, dan arus lalu-lalang orang dan barang keluar masuk Jakarta. Hari ini aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berjaga-jaga di 33 titik atau check-point, untuk mengawasi pelaksanaan PSBB.

Hal yang harus dipatuhi, misalnya, aturan jaga jarak fisik atau physical distancing. Jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi maupun umum, dibatasi hanya boleh 50 persen dari kapasitas kursi. Kendaraan roda dua boleh ditumpangi berdua asal keduanya berdomisili di alamat yang sama. Ojek daring tidak boleh mengantar penumpang.

Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu

Virus Corona, Kosong Melompong Jakarta di Hari Pertama PSBB Infografis PSBB (IDN Times/Arief Rahmat)

Juru Bicara Pemerintah untuk Pandemik COVID-19 Achmad Yurianto mengumumkan, jumlah pasien positif terinfeksi di Indonesia per 10 April 2020 pukul 12.00 WIB mencapai 3.512 kasus. Jumlahnya bertambah 219 kasus dari sehari sebelumnya. Pasien yang meninggal dunia sebanyak 306 orang, naik 26 orang dari sehari sebelumnya.

Virus ini sudah menyebar di 34 provinsi di Indonesia. Jakarta menjadi lokasi di mana jumlah yang terinfeksi paling banyak, yakni 1.753 kasus. Menurut data situs resmi corona.jakarta.go.id, ada 1.077 pasien yang dirawat di rumah sakit yang ada di wilayah ibu kota. Sebanyak 155 pasien meninggal dunia, dinyatakan sembuh 82 orang, dan 405 menjalani isolasi mandiri sebagai pasien positif COVID-19.

Sebagai sebuah melting pot, ibu kota metropolitan, Jakarta rawan dengan penyebaran virus yang berlangsung sangat cepat. Ketika Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan dua kasus pertama positif virus corona pada 2 Maret 2020, Gubernur Anies Baswedan langsung mengimbau pembatasan kontak fisik, termasuk mengumumkan Jakarta Tanggap COVID-19 dengan menyediakan nomor kontak 112/119 dan 081388376955.

Termasuk di dalamnya tidak menerbitkan izin baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar. Akun media sosial @AniesBaswedan dan saluran resmi lain menyampaikan informasi terkait tanggap darurat.

Di wilayah Jakarta sejak pertengahan Maret, tempat-tempat keramaian sudah ditutup. Kegiatan sekolah dan beribadah dilakukan di rumah. Banyak perusahaan sudah melakukan kerja dari rumah atau work from home, sesuai dengan apa yang diatur dalam PSBB.

Pada tanggal 21 Maret 2020, Anies mengumumkan Jakarta dalam status tanggap darurat bencana untuk masa 14 hari berikutnya. “Anda bisa ikut bertanggungjawab dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain,” kata Anies.

Baca Juga: 100 Hari Merebaknya Virus Corona, Jakarta Resmi Terapkan PSBB

Virus Corona, Kosong Melompong Jakarta di Hari Pertama PSBB Kondisi lalu lintas hari pertama PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, seperti juga wilayah lain yang sudah diserang pandemik virus corona, berkejaran dengan penularan virus untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, termasuk alat dan tenaga. Di Jakarta ada 95 tenaga medis yang positif COVID-19, ada yang sudah meninggal dunia.

Dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disiapkan untuk mengubur jenazah COVID-19, TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur, bekerja lembur menerima antrean jenazah untuk dikuburkan. Permintaan pelayanan pemakaman pada Maret 2020 meningkat 60 persen, menjadi 4.377.

“Kita belum bisa mengetahui secara pasti apa penyebab terjadinya lonjakan setinggi itu. Setahu kita semua, tidak ada kejadian luar biasa di Jakarta, kecuali wabah COVID-19. Tapi karena belum ada testing, maka kita tidak bisa mengonformasi bahwa peningkatan angka itu karena wabah COVID-19,” kata Anies menjawab pertanyaan saya, Sabtu, 4 April 2020.

Senin, 6 April 2020, saya ke TPU Tegal Alur di kawasan Kalideres Jakarta Barat, dan mendapatkan fakta lapangan bahwa pemakaman pasien COVID-19 memang meningkat. Rata-rata 7-8 jenazah per hari, bahkan pernah mencapai 18 pemakaman dalam satu hari.

Setelah sempat terjadi debat publik berkepanjangan soal kebijakan mana yang akan dipilih untuk memutus mata rantai penyebaran virus, apakah lockdown alias menutup wilayah, atau tes massal, atau keduanya, atau karantina wilayah terbatas, akhirnya Jokowi memilih PSBB.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Permenkes diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal. Adapun PP PSBB adalah turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Pada hari pertama PSBB Jakarta juga ditandai dengan pidato Jokowi. Dia mengapresiasi tenaga medis, TNI, Polri dan relawan yang terlibat dalam penanggulangan pandemik COVID-19. Jokowi juga mengimbau agar warga di rumah saja.

“Kita tidak sendiri, kita bersama dengan negara-negara lain yang juga mengalami yang sama, untuk bersama mengatasi pandemik ini,” kata Jokowi.

Jakarta nampak nyaris kosong pada hari ini, yang juga bertepatan dengan hari libur Jumat Agung bagi warga Kristiani. Disiplin pelaksanaan PSBB akan kita lihat pada Senin pekan depan.

Faisal mengaku optimistis. “Kami di Jakarta kan sudah bersiap selama ini. Sekarang sudah ada aturan resminya untuk ditegakkan. Kami akan sosialisasi gencar dan mengawasi,” kata dia.

Di Jakarta, setidaknya upaya melempengkan kurva terinfeksi virus corona dimulai secara serius. Pemerintah sebenarnya sangat terlambat. Tapi langkah konkret yang lebih dari imbauan, kampanye cuci tangan, dan pakai masker harus dilakukan.

Meminjam kalimat Ketua Umum PMI Muhammad Jusuf Kalla, “lebih baik sibuk sekarang daripada sibuk di rumah sakit atau sibuk di penguburan. Pilih mana?”

Baca Juga: Jusuf Kalla Bahas Virus Corona, dari Lockdown sampai Resesi Ekonomi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya