Ada Pengalihan Arus Lalin, Akses Masuk Stasiun Gambir Dialihkan

Penumpang KAI diimbau atur waktu keberangkatan

Jakarta, IDN Times - Akibat adanya pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan raya menuju area Stasiun Gambir, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan akses masuk bagi pelanggan kereta yang membawa kendaraan di Stasiun Gambir pada Jumat (4/3/2022).

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pengalihan akses dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan penumpang KA dari Stasiun Gambir.

Baca Juga: Libur Nyepi, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50 Persen 

1. Akses masuk kendaraan Stasiun Gambir

Ada Pengalihan Arus Lalin, Akses Masuk Stasiun Gambir DialihkanIlustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Eva menjelaskan, pengalihan akses masuk dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini. Adapun pengaturan akses masuk kendaraan tersebut dilakukan di pintu masuk Stasiun Gambir atau pintu masuk 2A sebelah Pos Polisi Monumen Nasional atau Jalan Pospol Timur.

"Masyarakat yang akan menuju Stasiun Gambir dengan menggunakan kendaraan dapat melalui akses tersebut," kata Eva dalam keterangan resmi KAI, Jumat (4/3/2022).

2. Masyarakat diiumbau atur waktu keberangkatan

Ada Pengalihan Arus Lalin, Akses Masuk Stasiun Gambir DialihkanSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Dengan pengaturan tersebut diharapkan masyarakat yang membawa kendaraan dapat menyesuaikan saat memasuki Stasiun Gambir.

KAI juga mengimbau penumpang KA dari Stasiun Gambir mengatur waktu berangkat untuk menghindari keterlambatan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Rel Trem Belanda Abad 18 yang Ditemukan di Proyek MRT?

3. Jadwal keberangkatan KA masih normal

Ada Pengalihan Arus Lalin, Akses Masuk Stasiun Gambir DialihkanIlustrasi kereta api. (IDN Times/Galih Persiana)

Hingga kini, seluruh perjalanan KA Jarak Jauh terpantau normal dan berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perlu diingat kembali, penumpang wajib memenuhi syarat naik KA pada masa pandemik COVID-19, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  4. Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35 ribu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya