Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!

Ada 13 modus praktik kejahatan mafia tanah

Jakarta, IDN Times - Mafia tanah lagi-lagi beraksi di Tanah Air. Baru-baru ini, keluarga artis Nirina Zubir jadi korban mafia tanah, karena enam bidang tanah senilai Rp17 miliar milik ibundanya diganti kepemilikannya atas nama asisten rumah tangganya (ART) sendiri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat setidaknya ada 13 modus praktik mafia tanah. Hal ini perlu dipahami agar masyarakat terhindar dari para mafia tanah.

Baca Juga: ART Pakai Uang Hasil Rampas 6 Tanah Ibu Nirina Zubir buat Bisnis

1. Modus-modus kejahatan mafia tanah

Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun 13 modus kejahatan dan praktik-praktik mafia tanah, antara lain:

  1. Pemalsuan alat hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI
  2. Mencari legalitas di Pengadilan
  3. Pemalsuan AJB dan Surat Kuasa Menjual
  4. Membuat Sertifikat palsu dan sertifikat pengganti
  5. Menghilangkan warkah
  6. Menduduki tanah secara ilegal melalui preman
  7. Pemufakatan jahat dengan makelar
  8. Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas
  9. Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris dan tidak kuasai fisik, SKGR Lurat dan Camat
  10. Rekayasa penilaian/appraisal nilai tanah
  11. Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas padahal kenyataannya belum lunas dan merugikan pemilik
  12. Kejahatan penggelapan dan penipuan baik korporasi atau perorangan
  13. Pemalsuan kuasa pengurusan hak tanah.

2. Langsung lapor ke polisi jika temui persoalan tanah

Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengimbau masyarakat untuk langsung melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI jika ada persoalan pertanahan.

"Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (19/11/2021).

3. Oknum di Kementerian ATR/BPN bakal langsung dihukum

Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Agus juga mengakui bahwa ada keterlibatan oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN dalam praktik mafia tanah. Namun, dia memastikan pihaknya akan memberi tindakan tegas pada oknum tersebut.

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," kata Agus.

Baca Juga: Polisi Blokir Rekening ART yang Rampas 6 Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

4. Sederet upaya untuk tumpas mafia tanah

Awas Tertipu Mafia Tanah, Kenali Modus dan Praktiknya!Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Kementerian ATR/BPN, sedang memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menumpas mafia tanah.

"Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," ucap dia.

Selain itu, digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan untuk meminimalisir kejahatan pertanahan.

"Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya," tutur Agus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya