Bamsoet: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Sampai 2024 

Isu amandemen UUD 1945 masih menggaung 

Jakarta, IDN Times - Wacana amandemen UUD 1945 masih disorot. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali menegaskan, tak ada perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selama periode 2019-2024.

"Gak ada, gak ada amandemen, gak ada amandemen," kata Bamsoet kepada IDN Times saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga: MPR Tak Akan Amandemen UUD 1945, Akan Bentuk Panitia Adhoc

1. Nasib wacana masa jabatan presiden 3 periode

Bamsoet: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Sampai 2024 Presiden Jokowi Resmikan Lumbung Pangan Berbasis Mangga dan Taksi Alsinta di Kabupaten Gresik (dok. Sekretariat Presiden)

Amandemen UUD 1945 sendiri kerap dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Ketika ditanyakan terkait wacana tersebut, Bambang hanya memastikan hingga 2024 tak ada amandemen UUD 1945.

"Periode ini tidak ada amandemen," tegas dia lagi.

2. MPR kaji Pokok-Pokok Haluan Negara pada UUD 1945

Bamsoet: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Sampai 2024 Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Meski begitu, sebelumnya Bambang mengatakan, MPR RI mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam UUD 1945. Kajian itu merupakan buah pembahasan yang dibentuk panitia ad hoc dari MPR RI.

“Rekomendasi kita pada MPR berikutnya adalah berdasarkan panitia ad hoc agar periode depan melakukan pengkajian secara menyeluruh dalam UUD, kalau sekarang kan tidak mungkin dilakukan amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022) lalu.

3. Bamsoet berharap tak ada kekawatiran soal perpanjangan jabatan presiden 3 periode

Bamsoet: Tak Ada Amandemen UUD 1945 Sampai 2024 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

MPR mengklaim, Badan Pengkajian melihat ada ruang untuk memasukkan PPHN dengan konvensi ketatanegaraan. Hal ini sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang.

Namun, urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap, dengan keputusan tersebut, perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden bisa berhenti.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang, tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," kata dia.

Baca Juga: Klarifikasi MK soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya