Demi 'Selamatkan' Omnibus Law, Pemerintah Revisi UU P3 

Politikus Demokrat menyayangkan rencana revisi UU P3

Jakarta, IDN Times -Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Demi 'menyelamatkan' omnibus law tersebut, pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan revisi UU P3 pun sudah masuk dalam Prolegnas 2022.

"Tindak lanjut dari putusan MK tersebut, saya kira ini memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menetapkan dalam Prolegnas tentang revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ini sudah masuk prolegnas tahun 2022," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Inkonstitusional, Apa Dampaknya bagi Substansi UU Cipta Kerja?

1. Bukannya perbaiki cacat formil UU Cipta Kerja, melihat pemerintah malah utamakan revisi UU P3

Demi 'Selamatkan' Omnibus Law, Pemerintah Revisi UU P3 ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi tindak lanjut itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Linda Megawati dari fraksi Demokrat mengaku miris. Sebab, pemerintah mengutamakan revisi UU P3, ketimbang mendahului revisi UU Cipta Kerja.

"Saya sangat tergelitik membaca hal ini. Bukannya fokus membenarkan kecacatan formil UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK, malah di sini berencana merevisi UU P3. Jadi bukan UU Cipta Kerja yang direvisi, tapi UU P3 yang direvisi agar UU Cipta Kerja tidak lagi inkonstitusional bersyarat. Di sini saya sangat miris sekali dalam hal ini," kata Linda.

Padahal, menurut Linda, putusan MK ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sebab, selama ini pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu kontroversi.

"Sebenarnya dalam putusan MK ini sebenarnya pemerintah masih diberikan kesempatan untuk membangun kembali trust masyarakat dengan melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja. Di sini mohon jadi perhatian Ibu Menteri," tutur Linda.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Harus Direvisi, Gimana Nasib Aturan Pengupahan? 

2. Alasan pemerintah memprioritaskan revisi UU P3

Demi 'Selamatkan' Omnibus Law, Pemerintah Revisi UU P3 ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal tersebut, Ida mengatakan revisi UU P3 dilakukan untuk memasukkan ketentuan pembentukan UU dalam bentuk omnibus law. Sebab, sebelumnya pembentukan Omnibus Law belum diatur dalam UU P3.

Ida sendiri mengatakan saat UU P3 dibentuk, dia masih menjabat sebagai Anggota DPR RI, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) pembentukan UU P3.

"Memang pada waktu itu, saya kira kita belum berpikir bagaimana menjadikan mekanisme Omnibus Law itu diatur dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Kita belum berpikir bagaimana pembentukan peraturan perundang-undangan itu efektif dan efisien. Karena saya kira kita semua tahu bahwa produktivitas legislasi kita, ini saya bicara karena saya pernah menjadi bagian dari situ," tutur Ida.

Demi menjadikan UU Omnibus Law Cipta kerja menjadi efektif dan efisien, maka dibutuhkan revisi UU P3.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Cacat Formil, Menaker: Pembahasannya Sangat Terbuka

3. Kementerian Hukum dan HAM akan pimpin implementasi tindak lanjut putusan MK

Demi 'Selamatkan' Omnibus Law, Pemerintah Revisi UU P3 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Ida mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan memimpin proses tindak lanjut putusan MK, khususnya terkait revisi UU P3.

"Karena ini lebih pada concern-nya Kementerian Hukum dan HAM, maka Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah untuk bersama-sama merumuskannya dalam revisi UU nomor 12 tahun 2011 ini," tutur Ida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya