Fakta Baru Kasus Suap, Pajak Bank Panin Ternyata Tembus Rp1,3 Triliun

Nominal kewajiban pajak ini muncul usai pemeriksaan ulang

Jakarta, IDN Times - Ada fakta baru dari kasus dugaan suap rekayasa pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Ternyata, bank tersebut punya kewajiban pajak pada 2016 hingga Rp1,3 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Hendi Purnawan selaku staf pajak Bank Panin, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Menurut Hendi, nominal kewajiban pajak hingga triliunan rupiah itu muncul usai dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

1. Pemeriksaan ulang pajak Bank Panin dilakukan DJP Kemenkeu

Fakta Baru Kasus Suap, Pajak Bank Panin Ternyata Tembus Rp1,3 Triliunilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya, jaksa Pengadilan Tipikor menanyakan pemeriksaan ulang nominal kewajiban pajak Bank Panin. Hendi pun mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan ulang, di mana hasilnya diketahui mencapai Rp1,3 triliun.

"(Yang melakukan pemeriksaan ulang) Ditjen Pajak, pemeriksaan ulang setelah ada kasus (dugaan suap) ini," kata Hendi.

2. Kronologi kasus suap pajak Bank Panin

Fakta Baru Kasus Suap, Pajak Bank Panin Ternyata Tembus Rp1,3 TriliunIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Dalam persidangan tersebut, Hendi mengatakan, baru mengetahui bahwa Veronika terlibat dalam pengurusan pajak Bank Panin setelah mendapat informasi dari Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

"Sebelumnya saya gak tahu, Pak. Setelah (kasus) ini saya tahu dari Bu Marlina bahwa ada surat kuasa," tutur Hendi.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar Singapura

3. Mantan supervisor Direktorat Jenderal Pajak jadi tersangka

Fakta Baru Kasus Suap, Pajak Bank Panin Ternyata Tembus Rp1,3 TriliunPenetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, sebagai tersangka. Wawan diduga menerima uang suap senilai 625 ribu dolar Singapura setelah terlibat dalam rekayasa pajak Bank Panin.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).

Wawan ditangkap penyidik KPK karena tak kooperatif. Tim KPK menangkap dia di kantornya, Kota Makassar, Rabu 10 November 2021.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya