Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19

Indofarma produksi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.

Jakarta, IDN Times - PT Indofarma Tbk memproduksi Ivermectin yang akan diedarkan sebagai obat terapi COVID-19. Obat tersebut dibanderol Indofarma dengan harga Rp7.000/tablet, atau Rp140 ribu/botol (1 botol isi 20 tablet).

Dalam peluncuran obat terapi buatan BUMN farmasi itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ivermectin adalah obat yang berfungsi membantu mempercepat terapi COVID-19, bukan secara langsung melawan virus.

"Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi," ungkap Erick dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung dari pabrik Indofarma di Cikarang, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

1. Sudah dapat izin edar BPOM

Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Menurut Erick, Ivermectin sudah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi COVID-19. Erick menegaskan, masyarakat harus mendapat rekomendasi dokter untuk mengkonsumsi Ivermectin.

"Tentu pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin atau antiparasit yang alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM. Dan kami terus melakukan komunikasi, intensif pada Kemenkes. Bagaimana sesuai rekomendasi BPOM dan juga Kemenkes, obat Ivermectin ini tentu harus izin dokter dalam penggunaannya keseharian," papar Erick.

2. Penggunaan obat Ivermectin

Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19Menteri BUMN Erick Thohir (Dok. IDN Times/Humas BUMN)

Erick mengatakan, obat Ivermectin yang ditujukan untuk terapi ini bisa membantu mempercepat penyembuhan COVID-19. "Untuk juga terapi yang ringan dan sedang memang terus didalami, bagaimana ini juga bisa mempercepat kesembuhannya," imbuh dia.

Adapun dosis penggunaannya akan berbeda untuk setiap pasien COVID-19, karena disesuaikan dengan kondisi.

"Untuk yang ringan itu dipergunakan pada hari pertama, ketiga, dan kelima. Itu kurang lebih, karena ini 12 miligram (Mg) atau kelipatan badan kita 25 kilogram (Kg), jadi dipakai 2-3 butir per hari pada saat terapi. Untuk yang kategori sedang, hari pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima harus menggunakan secara teratur, tapi hanya 5 hari," ujarnya.

Baca Juga: Ivermectin Viral Jadi Obat COVID-19, Obat Apa sih Itu?

3. Ivermectin bakal diedarkan ke daerah terpencil

Ivermectin Kantongi Izin BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Erick mengatakan, pihaknya akan peredaran Ivermectin, khususnya untuk bisa diperoleh masyarakat di daerah terpencil. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil yang terpapar COVID-19 bisa memperoleh obat terapi tersebut.

"Kami sesuai tupoksi mendukung yang dinamakan PPKM Mikro. Sehingga kondisi daerah-daerah terpencil ini bisa mendptkan fasilitas obat murah. Tidak tergantung daripada obat-obatan yang sangat mahal," tandas Erick.

Baca Juga: Diklaim Bisa Obati COVID-19, Ini Bahaya dan Efek Samping Ivermectin 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya