Kontrak 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Diperpanjang

Kontrak kerja delapan terduga pelaku habis Desember 2021

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 1 Januari 2022, delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MS bukan lagi pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kedelapan terduga pelaku itu tak diperpanjang kontrak kerjanya oleh KPI.

Delapan orang yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dan perundungan tersebut, yaitu RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon dilansir ANTARA, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Istri Korban Perundungan di Kantor KPI Sampai Keguguran karena Stres 

1. Alasan KPI tak perpanjang kontrak delapan terduga pelaku pelecehan seksual

Kontrak 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak DiperpanjangGedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (dok. IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kedelapan orang tersebut diyakini melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan korban MS. Oleh sebab itu, KPI tak memperpanjang kontrak kerja kedelapan orang tersebut.

Alasan lain ialah KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban. Tidak menyatukan korban dengan terduga pelaku dalam lingkungan kerja yang sama adalah salah satu upaya pemulihan yang sangat dibutuhkan korban.

Selain itu, saat ini kasus dugaan pelecehan dan perundungan tengah masuk ranah penyelidikan kepolisian.

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," tutur Stefano.

2. Kontrak delapan terduga pelaku habis akhir Desember 2021

Kontrak 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak DiperpanjangKomisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah. (instagram.com/kpipusat)

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menambahkan, kontrak kerja delapan terduga pelaku itu memang sudah habis per 31 Desember 2021. Dengan berbagai penilaian serta ketiga alasan di atas, KPI memutuskan tak memperpanjang kontrak kerja delapan orang tersebut.

"Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang," ujar Nuning.

Keputusan tersebut juga didasari pada portofolio kinerja para terduga pelaku.

Baca Juga: Kesimpulan Kasus KPI, Komnas HAM: MS Diduga Kuat Alami Perundungan

3. KPI memperpanjang kontrak kerja MS

Kontrak 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak DiperpanjangKonferensi pers Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus pelecehan seksual pegawainya, Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Sementara itu, KPI memperpanjang kontrak kerja korban MS. KPI menilai MS memenuhi persyaratan yang dibutuhkan lembaga.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik ketika keterangan tertulis yang disebut berasal dari MS menyebar dan viral. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa MS telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga perundungan ketika bekerja di kantor KPI.

MS mengaku sudah tak kuat dan menjadi trauma karena tindakan tersebut, dan meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Komnas HAM untuk menyelesaikan kasusnya. Kemudian, ia bersama kuasa hukumnya melapor ke Komnas HAM pada 6 September 2021.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya